JAKARTA – Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat (Jakpus) telah melimpahkan berkas perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa suap atau gratifikasi mantan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Dr. Rudi Suparmono, terkait vonis bebas terhadap Ronald Tannur ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada PN Jakarta Pusat, Selasa (6/5/2025).

Demikianlah hal ini disampaikan Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Jakarta Pusat, Bani Immanuel Ginting, S.H., M.H. Menurutnya penuntut umum telah melengkapi berkas dakwaan dan menyerahkannya ke Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat untuk segera disidangkan.

“Terdakwa diduga menerima suap dan/atau gratifikasi dalam penanganan perkara yang berujung pada vonis bebas terhadap Ronald Tannur di Pengadilan Negeri Surabaya,” ujar Bani dalam keterangan tertulisnya, Selasa (6/5/2025).

Menurutnya, dalam surat dakwaan, Dr. Rudi Suparmono dijerat dengan sejumlah pasal alternatif dari Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001. Adapun pasal yang digunakan antara lain Pasal 12 huruf a, Pasal 12 huruf b, Pasal 5 ayat (2), dan Pasal 11 jo Pasal 18, serta Pasal 12 b jo Pasal 18 UU Tipikor.

“Penuntut umum akan menghadiri sidang perdana untuk pembacaan dakwaan setelah majelis hakim menetapkan hari sidang,” pungkas Bani. (Ram)