SURABAYA – Kwik Swie Pheng alias Bing Bing (48) asal Sukoharjo Jawa Tengah, marketing CV. Cipta Busana (perusahaan Tekstil) diadili dalam perkara penipuan dan penggelapan uang tagihan dan orderan fiktif tekstil senilai Rp 2 miliar rupiah di ruang Candra Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, pada Rabu (26/2/2025).

Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Angelo Emanuel Flavio Seac S.H membacakan dakwaan. “Terdakwa didakwa pasal 374 KUHP dan 372 KUHP,” ujar JPU di persidangan.

Selain itu, JPU menghadirkan saksi Benny selaku pemilik toko Niagara 1 melalui sambungan video call Online.

“Saya tidak pernah mengorder atau memesan kain seperti tertulis dalam invoice CV. Cipta Busana,” ujar Benny, melalui sambungan Video call.

Menanggapi keterangan saksi, terdakwa Kwik Swie Pheng membenarkannya. “Iya benar pak jaksa,” ucapnya.

Saat singgung uang sebesar itu dibuat apa saja? terdakwa mengatakan uang tersebut habis untuk berfoya-foya didunia malam.
“Untuk foya-foya hiburan dunia malam, karena saat itu juga ada masalah problem keluarga,” pungkas Kwik Swie Pheng alias Bing Bing.

Untuk diketahui, bahwa terdakwa Kwiek Swie Pheng, pada hari dan tanggal yang tidak diingat lagi pada bulan Juli 2018 sampai dengan bulan Februari 2019 bertempat di CV. Cipta Busana Jl. Kopi No.12/II Surabaya.

Bahwa terdakwa bekerja sebagai marketing dan bagian penagihan di CV. Cipta Busana milik saksi Kridarso sejak tahun 2011 dengan surat keterangan kerja No.001/SP-CB/III/2019 beserta lampiran Surat Lamaran Kerja tertanggal 29 Januari 2011 dan Daftar Riwayat Hidup Terdakwa.

Bahwa sebagai marketing, tugas dan tanggung jawab terdakwa adalah mencari order dari para pelanggan di wilayah Jawa Tengah, antara lain dari toko Alex Textil, Classy Mac Mohan, CV. Niagara 1, HGS, Mac Mohan Supra, Prima Textile, Roes, Roroys, Siti Textile, Supra Fashion, Susitex, Zaara, Heny dan Caroline untuk memenuhi target dari CV. Cipta Busana Surabaya sekaligus melakukan penagihan. Bahwa terhadap pembelian tekstil oleh toko tersebut, biasanya dengan cara pembayaran termin 1 bulan atau 30 hari kemudian.

Bahwa terhadap pemesanan tersebut akan ditulis dalam invoice, selanjutnya barang akan dikirim melalui ekspedisi PT. Sadana Combinatama Express. Setelah sampai di Jogyakarta, barang-barang pesanan tersebut akan diambil oleh terdakwa, selanjutnya akan dikirim ke toko-toko yang telah melakukan order atau pemesanan.

Bahwa sekitar bulan Juli 2018 sampai dengan bulan Februari 2019, terdakwa membuat order pesanan fiktif, seolah-olah para pelanggan CV. Cipta Busana memesan kain, antara lain : Ke Toko Alex Tex alamat Pasar Bringharjo Lt. 1 LOS 5 Selatan Jogyakarta senilai Rp.46.953.500,-, Ke Toko Classy Mac Mohan Jl. Urip Sumoharjo No.19 Jogyakarta, senilai Rp.71.724.000,-, Ke CV. Niagara 1 di Jl. Kusuma Negara No.37 Jogyakarta senilai Rp.985.156.000,-, Ke Toko HGS di Pasar Bringharjo Lt.1 LOS 2 Jl. A.Yani 15B Jogyakarta senilai Rp.51.668.750,-, Ke Toko Mac Mohan Supra Jl. Urip Sumoharjo No.3 Jogyakarta senilai Rp.207.624.000,-, Ke Toko Prima Tekstil Jl. Gejayan No.4 Jogyakarta senilai Rp.190.663.750,-, Ke Toko Roes Jl. Wates Km 5 No.168 Jogyakarta senilai Rp.79.432.998,-, Ke Toko Roroys, Pasar Bringharjo Lt.1 Los 8 Jogyakarta senilai Rp.17.064.000,-, Ke Toko Siti Tekstil, Pasar Bringharjo Lt.1 Los 5 Jogyakarta senilai Rp.110.531.500,-, Ke Toko Supra Fashion Jl. Urip Sumoharjo No.24 A Jogyakarta senilai Rp. 175.800.000,-, Ke Toko Susitex Jogyakarta senilai Rp. 3.870.000,-, Ke Toko Zaara Jl. Urip Sumoharjo No.33 Jogyakarta Senilai Rp.176.628.000,-, Ke Toko Heny Pasar Bringharjo Lt.1 Los 23 Jogyakarta senilai Rp.12.642.500,-, Ke Toko Caroline Pasar Bringharjo Los 2 Selatan Jogyakarta senilai Rp.4.260.000,-. Sehingga total kerugian CV. Cipta Busana sebesar Rp. 2.134.018.998,-.

Bahwa terhadap pesanan atau order dari Toko-toko tersebut oleh terdakwa ada yang naikkan atau mark up dari jumlah permintaan lalu sisa dari pemesanan atau order akan dijual sendiri oleh terdakwa dan hasil penjualannya tidak dilaporkan dan dibayarkan kepada CV. Cipta Busana.

Selain itu, terdakwa juga melakukan pengiriman sesuai order pesanan, namun uang hasil penjualan kain/ uang tagihan tidak di bayarkan kepada CV. Cipta Busana.

Bahwa order fiktif tersebut kemudian oleh saksi Kridarso dikonfirmasi kepada saksi Benny selaku pemilik toko Niagara 1, ternyata saksi Benny tidak pernah mengorder /memesan kain seperti tertulis dalam invoice CV. Cipta Busana.

Bahwa saksi Kridarso telah mengirimkan surat somasi kepada terdakwa agar menyelesaikan masalah keuangan tersebut, namun terdakwa tidak mengindahkan dan uang hasil penjualan telah habis digunakan untuk foya-foya.

Sehingga saksi Kridarso kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polda Jatim. Bahwa pada hari Senin tanggal 14 Oktober 2024 sekira pukul 17.00 Wib, terdakwa ditangkap oleh anggota Ditreskrimum Polda Jatim di Tempat kosnya Jl. Rajiman No.558 Kel. Sondakan Kec. Laweyan Kota Surakarta.(Am)