Scroll untuk baca artikel
Banner Iklan
Example floating
Example floating
Example 728x250
DaerahHukumSurabaya

Nyabu Bareng di Cafe Breakshot, 3 Pengedar di Surabaya Divonis 3 Tahun

4
×

Nyabu Bareng di Cafe Breakshot, 3 Pengedar di Surabaya Divonis 3 Tahun

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

SURABAYA – Nyabu bareng di Cafe Breakshot Surabaya, tiga orang pengedar yakni Hoirul Anam bin Muhammad, Achmad Ramadhan Yoga Pratama bin Moch Abdullah Oemar, dan Ifadol bin Marsulam divonis hukuman penjara selama 3 tahun 2 bulan di ruang sidang Kartika, Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, pada Rabu (6/5/2026).

Dalam amar putusannya, Hakim S. Pujiono menyatakan bahwa ketiga terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana berupa percobaan atau pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika.

banner 325x300

“Menjatuhkan hukuman pidana penjara terhadap ketiga terdakwa selama tiga tahun dan 2 bulan,” ujar hakim Pujiono.

Baca Juga :  Disidang Malam, Pengedar 7 Poket Sabu Dituntut 5 Tahun Penjara

Para terdakwa terbukti tanpa hak atau melawan hukum terbukti menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima narkotika golongan I.

Selain pidana penjara, majelis hakim juga menjatuhkan denda kategori VI sebesar Rp1 miliar kepada masing-masing terdakwa. Denda tersebut wajib dibayar dalam waktu tiga bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap. Apabila tidak dibayar, harta kekayaan terpidana akan disita dan dilelang oleh jaksa. Jika tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara selama 190 hari.

Baca Juga :  Ahli Waris PT SAIM Angkat Bicara Atas Tudingan Tanda Tangan Palsu SHGB

Atas putusan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hajita Cahyo Nugroho dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak yang menyatakan menerima putusan majelis hakim, begitu pun para terdakwa.

Baca Juga :  Sidang Dugaan Serobot Tanah, Terdakwa Sugeng: Saya Sejak Lahir Disana

Putusan hakim tersebut lebih ringan dari tuntutan JPU, yang pada sebelumnya dituntut pidana penjara selama 3 tahun dan 4 bulan.

Dalam tuntutan JPU, para terdakwa dinilai terbukti melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana jo. Pasal 132 ayat (1) UU Narkotika.(Am)

Example 120x600