Example floating
Example floating
Example 728x250
DaerahHukumSurabaya

Sabu 15 Gram di Kelamin Wanita Gagal Masuk Lapas Porong

1
×

Sabu 15 Gram di Kelamin Wanita Gagal Masuk Lapas Porong

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

SIDOARJO – Seorang pengunjung narapidana berinisial SW (39) digagalkan petugas Lapas Kelas I Surabaya (Lapas Porong Sidoarjo). Setelah kedapatan membawa sabu seberat 15,4 gram yang disembunyikan di alat kelaminnya, pada Selasa (23/6/2026).

Aksi SW gagal saat berupaya mencoba menyelundupkan Narkotika jenis sabu. Saat mencurigai gelagat SW, petugas melakukan penggeledahan dengan teliti di area pemeriksaan pengunjung.

banner 325x300

Petugas menemukan sebuah bungkusan plastik berisi barang yang diduga narkotika jenis sabu yang disembunyikan di alat kelamin pelaku. Barang haram tersebut diduga akan diserahkan kepada seorang narapidana berinisial AW yang tengah menjalani hukuman 8 tahun 6 bulan penjara atas kasus narkotika.

Baca Juga :  Terbukti Bersalah, Jaksa Kejari Jakarta Selatan Tuntut Terdakwa Kasus Penggelapan 1 Bulan

Kepala Lapas (Kalapas) Kelas I Surabaya Sohibur Rachman mengatakan, bahwa dengan ketelitian petugas dalam menjaga keamanan lapas dari berbagai upaya penyelundupan barang terlarang.

“Keberhasilan ini merupakan bukti kejelian petugas penggeledahan kami dalam mencegah masuknya barang-barang terlarang ke dalam lapas,” ujar Sohibur Rachman.

Baca Juga :  Polisi Gagal Tangkap Bandar Sabu dan Amankan 3 Pengguna Donorejo

Setelah itu, pihak lapas langsung berkoordinasi dengan Satresnarkoba Polresta Sidoarjo untuk penanganan lebih lanjut.

Saat dilakukan pengembangan oleh petugas, SW juga mengarah kepada seorang narapidana lain berinisial MM. Napi kasus narkotika yang sedang menjalani hukuman 15 tahun penjara.

“Kami berharap sinergi dan totalitas seluruh jajaran terus meningkat sehingga upaya-upaya penyelundupan serupa dapat terus digagalkan,” tegasnya.

Baca Juga :  Eksepsi Ditolak, Sidang Zarof Ricar Lanjut Pembuktian

Menurut Sohibur, selama masa kepemimpinannya, di dalam Lapas Kelas I Surabaya telah menggagalkan sedikitnya ada 8 (delapan) kali upaya penyelundupan barang terlarang.

“Lapas Kelas I Surabaya tidak akan memberikan ruang sedikit pun bagi upaya peredaran narkoba maupun penyelundupan barang terlarang di dalam lapas. Tersangka beserta barang bukti telah kami serahkan kepada Polresta Sidoarjo untuk proses hukum lebih lanjut,” pungkasnya.(Am)

Example 120x600