Example floating
Example floating
Example 728x250
DaerahKejaksaanSurabaya

Kejari Surabaya Serahkan Uang Judol Rp9 Miliar ke Negara

0
×

Kejari Surabaya Serahkan Uang Judol Rp9 Miliar ke Negara

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

BAROMETER – Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya serahkan uang sebesar Rp 9,05 miliar dari perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berkaitan dengan judi online ke kas negara.

Uang rampasan diterima Kejari Surabaya, setelah putusan terhadap terpidana Jaka Purnama berkekuatan hukum tetap (inkraht). Penyetoran uang rampasan sebesar Rp 9 miliar itu dilakukan melalui Bank BNI, Selasa (28/7/2026).

banner 325x300

Kepala Kejari Surabaya Tri Anggoro Mukti mengatakan, eksekusi dilaksanakan berdasarkan amar Putusan Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 200/Pid.Sus/2026/PN Sby tertanggal 22 Juni 2026.

“Perkara atas nama Jaka Purnama sudah berkekuatan hukum tetap. Hari ini kami menyetorkan uang rampasan sebesar Rp 9.051.209.000 ke kas negara sesuai amar putusan pengadilan,” ujar Tri Anggoro.

Selain mengeksekusi uang rampasan, Kejari Surabaya juga telah mengeksekusi badan terhadap Jaka Purnama. Terpidana kini menjalani pidana penjara selama 10 tahun.

Baca Juga :  Kasus Dugaan Korupsi Pabrik Tepung Ikan Sungai Kapitan, Kejari Kobar Tahan PPK

“Terpidana sudah kami eksekusi ke lembaga pemasyarakatan. Hari ini kami melaksanakan eksekusi uang yang dirampas untuk negara,” katanya.

Dalam perkara tersebut, Jaka sebelumnya dituntut 11 tahun penjara. Majelis hakim kemudian menjatuhkan vonis 10 tahun penjara setelah menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pencucian uang yang berkaitan dengan perjudian online.
Kasus ini bermula dari laporan masyarakat mengenai maraknya praktik judi online di Jawa Timur.

Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Jawa Timur kemudian melakukan patroli siber dan menemukan situs 188BET yang masih dapat diakses.

Penyidik selanjutnya melakukan penyamaran dengan membuat akun dan melakukan transaksi deposit. Hasil penyelidikan mengungkap aliran dana para pemain masuk ke sejumlah rekening penampung sebelum dipindahkan ke berbagai rekening lain yang diduga menjadi bagian dari jaringan pengelola keuangan situs tersebut.

Baca Juga :  Viral Disebut Berbuat Asusila, Camat Asemrowo Lapor Polisi

Dalam surat dakwaan disebutkan, Jaka diduga menjalankan perintah seseorang berinisial Joni yang hingga kini masih berstatus daftar pencarian orang (DPO).

Jaka mencari identitas pihak lain untuk mendirikan perusahaan sebagai sarana perputaran dana hasil perjudian online.

Salah satu identitas yang digunakan ialah Muhammad Sabri untuk mendirikan CV Global Teknologi Digital. Setelah perusahaan berdiri, jabatan direktur dialihkan kepada saksi Yenny. Jaka juga menginisiasi pendirian CV Wira Tekno Secipta yang tidak pernah menjalankan kegiatan usaha sebagaimana tercantum dalam klasifikasi bidang usahanya.

Kedua perusahaan menerima aliran dana dari rekening deposit situs 188BET. Dana tersebut kemudian dipindahkan ke berbagai rekening lain, termasuk rekening perusahaan dan rekening di luar negeri.

Baca Juga :  Kejari Surabaya Tangkap Buronan Tipu Gelap Rp591 Juta

Berdasarkan pemeriksaan rekening koran dan keterangan saksi dari Bank Sinarmas, total dana yang ditransfer ke sejumlah bank luar negeri melalui layanan remitansi mencapai Rp 29,7 miliar.

Dana itu mengalir ke sejumlah bank di Malaysia, Singapura, Filipina, dan Thailand, antara lain Alliance Bank Malaysia Berhad, CIMB Bank Berhad, Maybank, Philippine National Bank, serta Security Bank Corporation.

Dana tersebut juga diduga digunakan untuk berbagai transaksi bisnis, di antaranya pembayaran cicilan pembelian 12 unit Baloi Apartment di Batam serta pembelian kulit ular dan kulit biawak kepada seorang pemasok.(Am)

Example 120x600