Nanda, Fotografer Bugil di Surabaya Divonis Hukuman 1 Tahun Penjara
SURABAYA – Ketua Majelis Hakim Edy Saputra Pelawi menjatuhkan vonis hukuman pidana penjara selama 1 tahun terhadap terdakwa Nanda Fariezal, kasus pornografi di ruang sidang Garuda 2 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, pada Rabu (21/5/2025).
“Menyatakan Terdakwa Nanda Fariezal S.T telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 tahun dan denda sebesar Rp. 250 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan,” ujar hakim Edy di persidangan.
Putusan hakim lebih ringan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Estik Dilla Rahmawati, yang pada sebelumnya menuntut terdakwa Nanda dengan hukuman 14 bulan penjara, atas kasus pemotretan dan perekaman video model nude atau telanjang atau bugil.
Perlu diketahui, terdakwa Nanda Fariezal bersama terdakwa Sani Candradi (berkas terpisah), sejak tahun 2019 hingga 2024, melakukan kegiatan pemotretan dan perekaman video terhadap sejumlah model perempuan dengan konsep nude atau telanjang. Kegiatan itu dilakukan di sejumlah hotel, yakni Hotel Novotel Surabaya, Hotel Midtown Ngagel Surabaya, Hotel Atria Surabaya, Hotel Aston Gresik, dan Hotel Alana Surabaya.
Dalam menjalankan kegiatan tersebut, Sani Candradi bertugas mencari model perempuan melalui media sosial Instagram dan WhatsApp. Ia kemudian menghubungi calon model melalui pesan langsung (DM) atau WhatsApp untuk menawarkan pemotretan sekaligus menyepakati besaran fee yang akan dibayarkan kepada model.
Setelah mencapai kesepakatan dengan model, Sani menghubungi Nanda Fariezal dan beberapa fotografer lainnya untuk melaksanakan sesi pemotretan dengan konsep nude alias telanjang. Mereka lalu mendiskusikan lokasi, waktu, serta biaya yang diperlukan. Lokasi pemotretan dipilih secara berpindah-pindah, umumnya dilakukan di hotel-hotel di wilayah Surabaya dan Gresik.
Sani kemudian mengirimkan jadwal, lokasi pemotretan, tiket kereta api, dan kode booking hotel kepada model melalui pesan WhatsApp. Pada hari pelaksanaan, Nanda, Sani, dan fotografer lain mengarahkan model untuk melepas pakaian hingga benar-benar telanjang. Selanjutnya, pemotretan dilakukan dengan pose-pose yang diarahkan oleh mereka.
Saat itu, Nanda Fariezal menggunakan satu unit kamera mirrorless merek Fujifilm tipe GFX 100 dalam pemotretan tersebut. Tiga model yang dijadikan objek pemotretan nude tersebut adalah MS, AL, dan YV.
Hasil pemotretan dan video kemudian disimpan oleh terdakwa dalam sebuah hard disk eksternal merek WD My Passport Ultra warna biru hitam berkapasitas 5 TB. Penyimpanan file tersebut dinilai menyebabkan informasi elektronik bermuatan pelanggaran kesusilaan dapat diakses oleh publik.
Akibat perbuatannya, Terdakwa didakwa pasal 9 UU RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi jo Pasal 35 UU RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP dan pasal 4 ayat (1) huruf d UU RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi jo Pasal 29 UU RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP. (Am)