Polsek Tenggilis Dituding Langgar Kode Etik. Kanit Oyong: Kerabatnya Minta Dibebaskan Kami Tolak
SURABAYA – Kanit Reskrim Polsek Tenggilis Mejoyo, Polrestabes Surabaya, Ipda Oyong merasa aneh pada dirinya yang dituding oleh salah satu oknum wartawan dari media online, bahwa dirinya telah melanggar atau menyalahgunakan Kode Etik Profesi Kepolisian.
Ipda Oyong mengatakan bahwa tudingan itu muncul, karena oknum wartawan tersebut ditolak saat ingin menebus kerabatnya ketangkap di Polsek Tenggilis Mejoy, pada bulan Desember 2024 lalu. Ternyata hal itu diduga adanya unsur dendam dari oknum tersebut.
Karena kerabatnya gagal bebas kasus judi online, diduga tudingan itu di tunjukan melalui adanya pemberitaan dari Media Online HMB.com dengan judul “Diduga Kanit Reskrim Polsek Tenggilis Mejoyo Meyalahgunakan Wewenang dan Kode Etik Profesi Kepolisian”.
Hal itu pun di bantah dengan tegas oleh Ipda Oyong, bahwa itu hanya diduga unsur dendam saja. “Itu unsur dendam saja, karena waktu itu dia meminta kerabatnya untuk dibebaskan dan kasusnya ditutup dengan menjanjikan uang sebesar Rp 10 juta. Tapi kami menolak, karena semua alat bukti sudah menguatkan,” kata Oyong, pada Sabtu (18/1/2025).
Pihaknya juga menjelaskan soal pemberitaan yang terkesan memojokkan terhadapnya. “Bahwa kronologi kejadian, sebenarnya tidak seperti yang diberitakan. Waktu itu ada salah satu yang mengaku sebagai wartawan (IMM) mendatangi Polsek, pada hari Jumat, 3 Januari 2025 lalu, meminta kerabatnya untuk dibebaskan dan kasusnya ditutup dengan menjanjikan uang sebesar Rp 10 juta. Tapi memang waktu itu kita tolak. Karena perkara kerabatnya sudah dilimpahkan ke Kejaksaan dan tertanggal 30 Desember 2025, dengan bukti-bukti sudah lengkap P21. Perkaranya juga sudah tahap II di kejaksaan,” jelasnya.
Lanjut Ipda Oyong, bahwa dirinya bersama teman-teman media lainnya sangat bersinergi juga bermitra. “Kita semua bersinergi dan bermitra, kami pun tidak membedakan-beda media. Kalau pun tanpa adanya uang tebusan Rp10 juta, kalau orang yang kami tangkap itu tidak terbukti bersalah. Ya tetap kita bebaskan,” terangnya.
“Hal itu pun sudah saya jelaskan, dan kami persilahkan dia untuk mengkonfirmasi ke pihak Kejaksaan. Bahwa tahap II di Kejaksaan tertanggal 15 Januari 2025, kemarin,” pungkasnya.
Untuk diketahui, bahwa anggota Polsek Tenggilis Mejoyo Surabaya melakukan penangkapan terhadap dua pelaku terkait Judi Online berinisial FP dan JK, di daerah Barata Jaya XI Surabaya, Desember 2024 lalu.
Kemudian ada oknum yang mengaku sebagai wartawan dari Media Online berinisial (IMM) mendatangi Polsek meminta keluarganya yang ditangkap untuk dibebaskan. Namun pihak Polsek menolak, karena alat bukti sudah menguatkan.
Saat itu lah, aneh, Polsek Tenggilis Mejoyo di tuding atas dugaan penyalahgunaan kode etik profesi kepolisian. Sehingga akhir adanya pemberitaan tersebut.(Am)