Example floating
Example floating
Example 728x250
DaerahHukumSurabaya

Diduga Oknum Hakim di PN Niaga Surabaya Permainkan Dokumen Kepailitan, Kuasa Hukum PT Kedap Sayaaq: Banyak Terjadi Kecurangan

×

Diduga Oknum Hakim di PN Niaga Surabaya Permainkan Dokumen Kepailitan, Kuasa Hukum PT Kedap Sayaaq: Banyak Terjadi Kecurangan

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

BAROMETER — Polemik kepailitan PT Kedap Sayaaq memasuki babak baru di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, pada Rabu (9/9/2026). Tim kuasa hukum perusahaan tambang batu bara mempertanyakan sejumlah dokumen ketetapan yang berkaitan dengan proses kepailitan perusahaan.

Langkah ini dilakukan setelah kuasa hukum menemukan sejumlah hal yang dinilai janggal dalam rangkaian proses legal formal yang berujung pada kepailitan PT Kedap Sayaaq.
Perusahaan yang bergerak di sektor pertambangan batu bara di Kalimantan Timur dan berkantor pusat di Jakarta itu sebelumnya dinyatakan pailit pada 2020 lalu.

banner 325x300

Kuasa hukum PT Kedap Sayaaq, Prayogha Rizky, menyatakan bahwa proses kepailitan tersebut secara formal terlihat berjalan melalui mekanisme hukum yang berlaku. Namun, persoalan justru muncul ketika prosedur tersebut dijalankan.

“Dalam prosedur yang dijalankan itu ada indikasi-indikasi yang beritikad jahat, ada mens rea-nya dan saya menemukan banyak hal terjadi kecurangan di dalam proses tersebut (kepailitan, Red),” kata Prayogha saat ditemui awak media di PN Surabaya.

Kini, pihaknya mencoba menelusuri kembali dokumen-dokumen yang menjadi dasar berbagai tindakan dalam proses kepailitan tersebut. Mempertanyakan ketetapan pengadilan merupakan salah satu upaya tim hukum untuk mempelajari sejauh mana ketetapan hakim pengawas selama proses kepailitan berlangsung.

Penelusuran dokumen dan pemberitaan sebelumnya menunjukkan adanya Penetapan Nomor 06/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN Niaga Sby tertanggal 6 Agustus 2020 yang memberikan izin kepada kurator untuk melanjutkan usaha debitor atau going concern. Dalam penetapan tersebut, izin usaha pertambangan PT Kedap Sayaaq dinyatakan tetap dilanjutkan.

Baca Juga :  Selama 4 Tahun, Ayah Tiri Cabuli Anak di Parkiran Plaza

“Proses pengajuan izin going concern ini cacat hukum karena kurator memalsukan tanda tangan kurator lainnya. Hakim PN Surabaya memberikan izin ke kurator padahal tandatangan kurator lainnya telah dipalsukan. Inilah inti dari perkara kasus ini,” kata Prayogha.

Dokumen ini menjadi penting karena proses going concern berkaitan langsung dengan bagaimana aset dan kegiatan usaha PT Kedap Sayaaq dikelola setelah perusahaan dinyatakan pailit.

Bagi tim kuasa hukum, pertanyaan mengenai siapa yang mengusulkan, siapa yang menyetujui, siapa yang menandatangani, serta bagaimana keputusan tersebut kemudian dilaksanakan menjadi bagian penting untuk menguji apakah seluruh proses benar-benar berlangsung sesuai prinsip hukum kepailitan. Mereka juga mempertanyakan sejumlah tindakan yang dilakukan selama pengurusan dan pemberesan harta pailit.

Diketahui, pada proses kepailitan PT Kedap Sayaaq, ada dua nama yang disebut sebagai kurator, yakni Agung Dwijo Sujono dan Salahuddin Serbabagus. Nama Agung menjadi perhatian tersendiri. Prayogha menyebut Agung saat ini berada di Rutan Samarinda dalam perkara yang berkaitan dengan dugaan penggelapan dokumen milik salah satu kontraktor PT Kedap Sayaaq.

“Kurator bernama Agung inilah yang memalsukan tandatangan dalam pengajuan permohonan going concern ke PN Surabaya. Jadi penetapan going concern yang diberikan PN Surabaya telah cacat prosedur,” kata Prayogha.

Baca Juga :  Setelah 3 Tahun Buron, Jaksa Eksekutor Kejari Bandung Amankan DT

Agung telah mendekam di penjara karena terkait perkara lain yakni dokumen tagihan PT BAR ke PT Kedap Sayaaq senilai sekitar Rp45 miliar. Menurut Prayogha, PT BAR sebelumnya menyerahkan dokumen tagihan asli kepada Agung ketika yang bersangkutan menjalankan tugas sebagai kurator. Namun, tagihan tersebut kemudian dipersoalkan dan tidak diterima dalam proses pencocokan piutang.

Pihak PT Kedap Sayaaq menduga penolakan tersebut berkaitan dengan besarnya nilai tagihan PT BAR yang berpotensi memengaruhi komposisi suara kreditur dalam proses kepailitan. Dugaan tersebut tentu membutuhkan pembuktian melalui dokumen kepailitan, berita acara pencocokan piutang, keputusan kurator, serta keterangan para pihak yang terlibat.

Persoalan lain yang menjadi sorotan adalah pengelolaan aset PT Kedap Sayaaq setelah perusahaan berada dalam status pailit. Prayogha juga mempersoalkan penjualan sejumlah aset perusahaan, di antaranya kapal motor, pelabuhan jetty dan jalan hauling.

Ia juga menyoroti nilai investasi PT Kedap Sayaaq yang menurut keterangannya mencapai sekitar Rp200 miliar pada 2013, tetapi disebut kemudian mengalami perubahan nilai yang sangat besar ketika aset perusahaan dikelola dalam proses kepailitan.

Yang paling menarik perhatian adalah penunjukan PT Long Coal Indonesia (LCI) sebagai operator pertambangan. Menurut Prayogha, LCI berdiri sekitar dua pekan sebelum penunjukan sebagai operator. Ia menduga keberadaan perusahaan tersebut berkaitan dengan skenario pengambilalihan pengelolaan aset dan kegiatan usaha PT Kedap Sayaaq.

Baca Juga :  Sopir Truk Asal Samarinda Perdagangkan Solar Bersubsidi

“Tujuan mereka (mafia legal formal, Red) sangat runut. Mereka mempersiapkan LCI. Akhirnya LCI ditunjuk sebagai operator dan tujuan akhirnya LCI ini menampung segala aset-aset PT Kedap Sayaaq,” ujar Prayogha.

Upaya tim kuasa hukum PT Kedap Sayaaq meminta dokumen-dokumen ketetapan pengadilan menjadi penting untuk melihat secara utuh bagaimana keputusan-keputusan dalam proses kepailitan PT Kedap Sayaaq dibuat dan dilaksanakan.

Apalagi, kasus ini tidak hanya menyangkut apakah perusahaan memenuhi syarat untuk dinyatakan pailit. Namun, pertanyaan yang lebih besar adalah apakah seluruh proses setelah putusan pailit berlangsung secara transparan, akuntabel, dan sesuai dengan prinsip perlindungan terhadap seluruh kreditur maupun debitur.

Perkara ini menjadi perhatian lantaran menyangkut kepastian investor asing dalam menanamkan modal di Indonesia. Jika tudingan yang disampaikan kuasa hukum terbukti, persoalannya tidak lagi berhenti pada sengketa bisnis antara debitur dan kreditur. Perkara tersebut berpotensi menjadi persoalan serius mengenai tata kelola peradilan niaga, independensi kurator, pengawasan hakim, serta perlindungan investasi.

Terpisah, humas PN Surabaya S.Pujiono SH MHum mengatakan akan melakukan pengecekan terlebih dahulu. “Saya konfirmasi dulu ya,” singkatnya, saat dikonfirmasi awak media melalui pesan chat whatsappnya.(Am)

Example 120x600