BAROMETER – Erni Purwanti, perempuan di Surabaya ini diadli dalam perkara dugaan jaminan fidusia di ruang Kartika, Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, pada Rabu (9/9/2026). Terdakwa Erni Purwanti diduga telah melakukan pelanggaran memberikan keterangan palsu di dokumen saat mengajukan pembelian motor secara kredit ke PT FIF.
Terdakwa didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fathol Rosid dari Kejari Surabaya dengan dugaan pasal tentang jaminan fidusia. Nomor 35 UU RI, nomor 42 tahun 1999 tentang jaminan fidusia atau dakwaan kedua pasal 486 KUHP.
Menanggapi persidangan kliennya, kuasa hukum terdakwa Erni yaitu Pika Sari SH mengatakan bahwa terdakwa Erni Purwanti hanya di pakai sebagai atas nama oleh Budi Santoso. “Yang niat melakukan itu sebenarnya Budi Santoso. Kalau Erni hanya dipakai sebagai atas nama,” ujarnya.
Sementara saat disinggung berapa kali kliennya mengansur motor beat street warna putih tahun 2025 di FIF, ia pun tidak menjelaskan detail. Melainkan pihaknya hanya baru ini melakukan pendampingan terhadap terdakwa.
“Kita baru Melakukan pendampingan berdasarkan Majelis hakim. Yang pasti Erni Purwanti hanya di pakai sebagai atas nama oleh Budi Santoso,” tegas.
Untuk diketahui, saat itu pada tahun 2025 terdakwa mengajukan kredit motor ke Fortuna honda di dealer motorindo di jalan Diponegoro Surabaya. Namun ternyata terdakwa dijadikan kambing hitam dan melainkan terdakwa hanya sebagai atas nama. Sedangkan motor di bawa oleh Budi Santoso.(Am)

















