Example floating
Example floating
Example 728x250
Hukum

Ahli Pidana Dr. Chairul Huda Tegaskan Penolakan MKN Provinsi Maluku Utara Berlaku Mutlak

×

Ahli Pidana Dr. Chairul Huda Tegaskan Penolakan MKN Provinsi Maluku Utara Berlaku Mutlak

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

BAROMETER – Konstruksi hukum Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri dalam menetapkan Notaris Lily Masita Tomasoa, S.H., M.Kn sebagai tersangka diduga cacat prosedur. Hal ini terungkap dalam sidang lanjutan praperadilan nomor 140/Pid.Pra/2026/PN.Jkt.Sel yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (9/9/2026).

Dalam persidangan di hadapan Hakim Tunggal Esti Kusumastuti, S.H., M.Hum, Ahli Hukum Acara Pidana Dr. Chairul Huda, S.H., M.H mengungkap berbagai kejanggalan dan dugaan pelanggaran prosedur yang dilakukan oleh pihak kepolisian selaku tergugat.

banner 325x300

Dalam keterangannya di hadapan Hakim Tunggal, Esti Kusumastuti SH. M.Hum, ahli pidana Dr. Chairul Huda secara tegas mematahkan alibi penyidik yang mengklaim telah mengantongi izin dari Majelis Kehormatan Notaris Wilayah (MKNW) Maluku Utara.

Menurut Chairul Huda, ketentuan hukum mengenai sikap diam atau tidak dijawabnya surat permohonan dalam tenggang waktu tertentu yang dianggap menyetujui, berlaku ketat untuk surat permohonan yang pertama kali diajukan.

“Faktanya, pada permohonan pertama tanggal 19 Mei 2025, MKN Provinsi Maluku Utara telah bersidang secara resmi dan mengeluarkan Berita Acara Rapat Pleno Nomor: P./BAP/MKNW.09/V/2025 yang tegas menolak memberikan izin pemeriksaan,” ujar Chairul Huda di muka persidangan.

Baca Juga :  Tim TABUR Kejati DK Jakarta Amankan RH, DPO Kasus Penipuan

Sehingga pada tanggal 27 Mei 2025, Majelis Kehormatan Notaris Wilayah Porvinsi Maluku Utara bersurat kepada Dirtipideksus Bareskrim Polri, yang intinya tidak menyetujui rencana dilakukannya pemeriksaan terhadap Notaris Lily oleh penyidik.

“Dalam prinsip hukum acara, keputusan penolakan yang diterbitkan pada permohonan pertamalah yang tetap berlaku sah, mengikat, dan memiliki kekuatan hukum yang mutlak,” kata Chairul Huda.

Selain menjelaskan persoalan izin pemeriksaan, persidangan kali ini juga menyoroti pelanggaran terkait asas keadilan dan kepatutan hukum dalam tahapan penyelidikan.

“Bahwa hukum acara pidana mewajibkan penyelidik untuk memverifikasi kebenaran laporan secara menyeluruh dan berimbang, bukan sekadar menelan mentah-mentah keterangan dari pihak pelapor., seperti meminta klarifikasi kepada pihak-pihak terkait, termasuk terlapor yang membuat dokumen, adalah kewajiban yang tidak boleh dilewati demi menjamin prinsip kesetaraan di hadapan hukum dan hak untuk didengar keterangannya,” kata Chairul Huda.

Nah, karena mengabaikan klarifikasi terhadap Notaris Lily pada tahap penyelidikan, menurut Chairul Huda merupakan bentuk pelanggaran prosedur yang nyata, yang membuat proses peningkatan perkara ke tahap penyidikan menjadi cacat sejak dari hulunya.

Selain itu Dr. Chairul Huda menggarisbawahi dalam delik dugaan pemalsuan surat atau akta otentik. Naskah fisik dokumen asli adalah barang bukti utama yang mutlak harus dikuasai oleh penyidik. Menurutnya selembar fotokopi bukanlah alat bukti surat yang sah menurut undang-undang dan tidak memiliki kekuatan pembuktian mandiri sebelum dicocokkan dengan dokumen aslinya.

Baca Juga :  Cabuli Adik Pacar, Oknum Polresta Sidoarjo Dituntut 8 Bulan Penjara

Sementara itu Artahsasta Prasetyo Santoso, S.H. selaku kuasa hukum Notaris Lily Masita menambahan ditemukan kejanggalan, di mana penyidik dalam Laporan Hasil Penyelidikan tertanggal 22 April 2025 sudah berani menyimpulkan adanya suatu peristiwa pidana.

Padahal saat itu penyidik hanya bermodalkan keterangan tiga saksi dari pihak Pelapor dan belum memiliki bukti dua akte yang dituduh palsu itu. Penyitaan fisik akta asli baru dilakukan penyidik beberapa bulan kemudian pada akhir Juli 2025.

Senada dengan Arta, kuasa hukum Notaris Lily lainnya, M. Pilipus Tarigan menanggapi persidangan terkait keterangan Chairul Huda. Menurutnya bfakta-fakta yang terungkap di pengadilan telah membongkar praktik penyidikan yang sewenang-wenang yang mengonfirmasi terjadinya praktik mafia hukum.

“Terutama dalam kaitan dalih penyidik yang menganggap surat kedua yang tidak dibalas sebagai bentuk izin dari MKNW adalah pemahaman hukum yang keliru dan menyesatkan. MKNW adalah benteng penjaga marwah jabatan notaris yang dibentuk oleh undang-undang, dan keputusan penolakan yang mereka keluarkan adalah keputusan yang sah dan final” tegasnya.

Baca Juga :  Dua Tersangka Kasus TPPU dan Korupsi Pertambangan Dilimpahkan ke Kejari Jakpus

Memaksakan penetapan tersangka tanpa mengindahkan putusan penolakan MKNW bukan hanya melanggar hak asasi Notaris Lily, tapi menurutnya adalah bentuk pembangkangan terbuka terhadap amanat Undang-Undang Jabatan Notaris.

Pilipus Tarigan juga menyoroti cepatnya proses penyelidikan yang dijalankan secara sepihak dengan mengabaikan hak pembelaan diri kliennya. “Sangat tidak masuk akal secara nalar hukum apabila penyidik menyimpulkan adanya tindak pidana pemalsuan akta otentik dalam hitungan hari hanya berdasarkan keterangan pelapor dan dua orang saksi, tanpa pernah meminta klarifikasi kepada Notaris pembuat akta dan tanpa pernah memegang akta aslinya,” ungkapnya.

Menurut Pilipus akta yang dibuat oleh Notaris Lily adalah akta para pihak, di mana notaris hanya mencatat pernyataan yang disampaikan oleh para penghadap dan sama sekali tidak memiliki kewenangan untuk menambah atau merekayasa kesepakatan tersebut.

“Menyeret notaris ke ranah pidana atas perselisihan kepengurusan perusahaan adalah bentuk kriminalisasi nyata yang mengancam kepastian hukum profesi notaris di seluruh Indonesia,” tandasnya. (Amri)

Example 120x600