Polisi Tangkap 4 Komplotan Pelaku Ranmor di Wilayah Simokerto
SURABAYA – Empat komplotan pelaku pencurian motor (ranmor) berinisial MH (22), RK (28), OK (23), dan ST (23) yang acak-acak wilayah Simokerto di tangkap polisi, pada Senin (30/12/2024) kemarin.
Pada saat malam pergantian tahun 2025, Tim Anti Bandit Reskrim Polsek Simokerto, Polrestabes Surabaya, berhasil meringkus empat pelaku pencurian kendaraan bermotor.
Kapolsek Simokerto Surabaya, Kompol Didik Triwahyudi mengungkapkan keempat tersangka ranmor yang merupakan warga Surabaya itu diduga terlibat dalam pencurian tujuh unit sepeda motor di lima Tempat Kejadian Perkara (TKP) berbeda.
“Tak hanya itu, kedua pelaku MH dari catatan pihak kepolisian merupakan seorang residivis dalam kasus curanmor, sementara pelaku OK merupakan residivis kasus narkoba. Penangkapan ini membuktikan bahwa keduanya belum jera dengan hukuman sebelumnya,” ungkap Kompol Didik, pada Minggu (5/1/2025).
Saat diinterogasi, keempatnya mengaku beraksi di beberapa lokasi wilayah Kenjeran mereka berhasil menggondol motor honda Vario, lalu di Granting Baru pelaku berhasil membawa kabur motor honda scoopy.
Tak berhenti sampai disitu komplotan itu juga menyasar di Kedinding Surabaya mereka berhasil menggondol motor beat yang terparkir didepan rumah, serta tidak kalah menakjubkan lagi di wilayah Sidoyoso Surabaya. “Komplotan itu berhasil menggondol tiga motor sekaligus dan di Kalijudan Madya Surabaya, target terakhir berhasil membawa kabur motor Scoopy,” tambah Didik.
Sementara, modus yang digunakan para komplotan cukup terorganisir. Mereka secara berboncengan menggunakan motor, bahkan ada yang berjalan kaki, mengelilingi kampung-kampung yang dirasa sepi.
“Setelah mereka menemukan target yang dinilai mudah dicuri, mereka langsung merusak kontak motor dengan menggunakan kunci T. Kendaraan hasil curian kemudian dijual kepada seseorang penadah HD, yang saat ini masih dalam daftar pencarian orang (DPO),” terangnya.
“Hasil penjualan motor dibagi secara tidak merata diantaranya MH mendapat bagian terbesar, Rp1,5 juta, RK Rp700 ribu, ST Rp500 ribu, dan OK Rp400 ribu. Uang tersebut digunakan untuk kebutuhan sehari-hari, konsumsi narkoba, dan top up judi online,” pungkasnya.
Akibat perbuatannya, keempat pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP terkait pencurian dengan pemberatan, yang ancaman hukumannya maksimal 9 tahun penjara, dan tiga pelaku lain RK, OK, dan ST karena terbukti terlibat dalam kasus perjudian online melalui ponsel mereka. Ketiganya dijerat dengan Pasal 303 bis KUHP berlapis ancaman hukuman empat tahun penjara.(Am)