PN Medan Vonis Mati Hendrik Kosumo, Pemilik Pabrik Ekstasi Rumahan
MEDAN – Pengadilan Negeri (PN) Medan menjatuhkan hukuman mati kepada Hendrik Kosumo, pemilik pabrik ekstasi rumahan yang terbukti memproduksi narkotika jenis ekstasi secara ilegal, pada Kamis (6/3/2025).
Vonis mati tersebut dibacakan majelis hakim yang diketuai Nani Sukmawati, didampingi M. Nazir dan Efrata Happy Tarigan. “Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana MATI,” demikian bunyi salinan putusan yang dilansir website Mahkamah Agung (MA), Sabtu (8/3/2025).
Dalam putusan tersebut, hakim menilai bahwa Kosumo telah melakukan produksi narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman, dengan jumlah melebihi 5 gram. Kosumo terbukti memproduksi ekstasi di rumahnya di Medan, tanpa izin yang sah dan dengan cara otodidak.
Modus Operandi Kosumo
Kosumo mendapatkan bahan baku dan peralatan untuk produksi ekstasi melalui pembelian online, kecuali untuk mesin cetak tablet yang dibelinya langsung dari toko mesin di Medan. Setelah dua bulan berproduksi, Kosumo berhasil mencetak pil ekstasi menggunakan mesin yang mampu mencetak 5 butir per detik.
Selain itu, Kosumo juga melakukan penjualan ekstasi tersebut kepada dua orang saksi, Mohammad Syahrul Savawi dan Hilda Dame Ulina Pangaribuan, dengan harga Rp90.000 hingga Rp150.000 per butir. Penjualan narkotika ini tersebar di wilayah Medan dan Siantar, menghasilkan keuntungan ratusan juta rupiah bagi terdakwa.
Penangkapan dan Barang Bukti
Terdakwa ditangkap pada 11 Juni 2024 di halaman depan ruko tempat tinggalnya. Petugas menemukan 100 butir ekstasi dan lima papan berisi 50 butir Erimin Five (H5) milik Kosumo yang akan dikirimkan ke Siantar.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai perbuatan Kosumo sangat merugikan masyarakat dan menciptakan dampak negatif yang besar, khususnya bagi generasi muda. Oleh karena itu, hakim memutuskan untuk menjatuhkan hukuman mati kepada terdakwa sebagai bentuk efek jera.
Putusan ini menjadi perhatian publik, mengingat tingginya angka penyalahgunaan narkotika di Indonesia, terutama narkotika jenis ekstasi yang marak di kalangan remaja.
Dengan hukuman mati terhadap pelaku, diharapkan dapat memberikan sinyal tegas bagi para pelaku kejahatan narkotika lainnya dan memberikan rasa aman bagi masyarakat. (Ram)