PN Jakpus Sosialisasikan Layanan Disabilitas dan MoU dengan SAPDA
JAKARTA – Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) mensosialisasikan layanan disabilitas, di ruang auditorium lantai 7 Gedung PN Jakpus, Jalan Bungur Besar Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat, pada Kamis, (6/3/2025).
Humas PN Jakpus, Dr. Zulkifli Atjo SH, MH, menjelaskan, acara ini juga menjadi momen penting dengan dilakukannya penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) antara PN Jakarta Pusat Kelas IA Khusus dan Yayasan Sentra Advokasi Perempuan, Disabilitas, dan Anak (SAPDA).
Penandatanganan MoU ini bertujuan untuk memperkuat komitmen kedua belah pihak dalam menyediakan layanan inklusif bagi penyandang disabilitas di lingkungan peradilan. “Setelah acara penandatanganan, acara dilanjutkan dengan sesi sharing dan diskusi yang dihadiri oleh Bapak Ayatullah RK, S.H., Program Manager SAPDA Jogja, serta Ibu Nurul Saadah Andriani, S.H., M.H., Direktur SAPDA Jogja,” ujar Zulkifli.
Dalam diskusi tersebut, Ayatullah dan Nurul membawakan materi berjudul “Mengenal Penyandang Disabilitas: Pendekatan, Hambatan, dan Bagaimana Berinteraksi”.
“Materi ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman tentang cara berinteraksi dengan penyandang disabilitas, serta menyadarkan masyarakat tentang hambatan-hambatan yang dihadapi oleh kelompok tersebut,” tambah Zulkifli.
Kegiatan ini diharapkan dapat mendorong PN Jakarta Pusat untuk menjadi pengadilan yang lebih ramah terhadap penyandang disabilitas dan kelompok rentan lainnya, serta memastikan mereka mendapatkan informasi dan pelayanan yang setara dalam proses peradilan.
“Dengan dilaksanakannya kegiatan ini, diharapkan ke depan pengadilan dapat lebih inklusif dan memperhatikan hak-hak penyandang disabilitas dalam setiap lini pelayanan hukum yang ada,” pungkas Zulkifli. (Ram)