BAROMETER – Sidang lanjutan perkara dugaan pemerasan dengan terdakwa pengacara magang, Bangun Paulus Tudungta (27), kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu (19/8/2026).
Dalam persidangan tersebut, penasihat hukum Bangun menyampaikan eksepsi atau keberatan terhadap surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Tim penasihat hukum menilai dakwaan jaksa tidak jelas, tidak cermat, dan tidak lengkap sehingga dianggap cacat formil.
Penasihat hukum meminta majelis hakim menyatakan surat dakwaan JPU batal demi hukum atau setidak-tidaknya tidak dapat diterima.
Menanggapi eksepsi tersebut, JPU Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat Andri Saputra mengatakan keberatan yang disampaikan penasihat hukum terdakwa dinilai telah masuk ke luar materi eksepsi.
“Intinya setelah kita menyimak sama-sama apa yang disampaikan penasihat hukum dalam perlawanannya, kami menganggap inti dalil dalam perlawanan atau eksepsi yang disampaikan penasehat hukum itu di luar materi,” kata Andri usai persidangan.
Menurut Andri, materi eksepsi telah diatur dalam Pasal 206 ayat (1) KUHAP baru. Salah satu hal yang dapat dipersoalkan dalam eksepsi, kata dia, berkaitan dengan kewenangan mengadili serta persoalan surat dakwaan, termasuk identitas terdakwa dan uraian dakwaan.
“Menurut kita itu semuanya di luar materi. Selayaknya menurut kita majelis hakim menolak eksepsi tersebut karena dakwaan kita sudah sesuai dengan Pasal 75 ayat (2),” ujarnya.
Andri menegaskan, sejumlah hal yang dipersoalkan penasihat hukum terkait ada atau tidaknya ancaman, kekerasan, maupun peristiwa yang dialami korban merupakan bagian dari pokok perkara.
Karena itu, pembuktian mengenai dugaan ancaman dan kekerasan akan dilakukan dalam persidangan melalui pemeriksaan saksi maupun alat bukti lainnya.
“Soal apakah ada ancaman, apakah ada kekerasan, nanti kita buktikan di persidangan terkait dengan keterangan saksi dan alat bukti yang lain,” kata Andri.
Andri menambahkan, pihaknya akan mempelajari secara detail seluruh materi eksepsi yang disampaikan penasihat hukum sebelum memberikan tanggapan resmi di persidangan berikutnya.
JPU dijadwalkan menyampaikan tanggapan atas eksepsi tersebut pada Rabu (26/8/2026).
Sementara, dalam surat dakwaan yang dibacakan pada persidangan sebelumnya, Rabu (12/8/2026), jaksa mengungkap dugaan pemerasan yang dilakukan Bangun terhadap Vinson Leocarlius.
Peristiwa tersebut bermula pada 18 Februari 2026 malam. Bangun mengajak Vinson bertemu dan kemudian membawanya menggunakan mobil Toyota Fortuner menuju kawasan Jalan Benyamin Sueb, Kemayoran, Jakarta Pusat.
Di dalam mobil tersebut terdapat Bangun bersama empat orang lainnya, yakni Alandra Putra Prihardianto, Philip, Ari Krisdianto Malega, dan Abdul Jalil.
Jaksa menyebut Bangun menuduh Vinson telah mengambil uang miliknya menggunakan kartu ATM dengan nilai sekitar Rp19,25 juta.
Di dalam kendaraan, Bangun diduga membentak dan memiting leher Vinson. Bangun kemudian meminta uang Rp500 juta sebagai pengganti kerugian.
Karena korban tidak mampu memenuhi permintaan tersebut, jumlahnya kemudian diturunkan menjadi Rp200 juta, Rp50 juta, hingga Rp30 juta.
Vinson akhirnya mentransfer Rp22 juta kepada Bangun. Namun, Bangun disebut masih meminta kekurangan Rp8 juta.
Dalam perjalanan, Bangun juga diduga mengambil palu dan mengancam akan memukul korban. Selain itu, dompet Vinson disebut diambil dan identitas berupa KTP serta NPWP korban difoto tanpa izin.
Vinson kemudian dibawa menuju arah Bogor. Setibanya di Rest Area KM 35 Tol Jagorawi, korban kembali mentransfer Rp8 juta ke rekening Bangun.
Dengan demikian, total uang yang diterima Bangun dalam peristiwa tersebut mencapai Rp30 juta.
Jaksa menyebut dugaan pemerasan berlanjut setelah peristiwa tersebut. Bangun diduga mengirimkan foto tanda penerimaan laporan polisi terkait dugaan pencurian uang kepada Vinson melalui WhatsApp.
Pada 25 Februari 2026, Bangun disebut kembali menghubungi korban dan menyampaikan bahwa laporan polisi tersebut akan tetap berjalan apabila tidak ada penyelesaian.
Karena merasa takut, Vinson kemudian bertemu dengan Bangun di Lippo Mall Puri, Jakarta Barat, pada 27 Februari 2026.
Dalam pertemuan tersebut, Bangun diduga meminta uang sebesar Rp350 juta.
Jaksa menyebut korban akhirnya menyanggupi permintaan tersebut secara bertahap karena khawatir perkara yang dilaporkan Bangun berlanjut di kepolisian.
Pada 2 Maret 2026, Vinson kemudian mentransfer Rp50 juta ke rekening BCA milik Bangun. Jaksa menyebut akibat rangkaian perbuatan tersebut, Vinson mengalami kerugian sebesar Rp60,75 juta.
Bangun Didakwa Dua Pasal Alternatif
Atas perbuatannya, Bangun didakwa dengan dakwaan alternatif. Dalam dakwaan pertama, JPU mendakwa Bangun melanggar Pasal 482 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Pasal tersebut mengatur mengenai perbuatan memaksa orang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memberikan suatu barang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum.
Sementara dalam dakwaan kedua, Bangun didakwa melanggar Pasal 483 huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Pasal tersebut berkaitan dengan pemaksaan pemberian barang melalui ancaman pencemaran atau pembukaan rahasia. (Amri)

















