Petugas Gabungan Gerebek Penjual Arak di Area Balai RW Tambak Wedi Kenjeran
ππππΌπ½πΌππΌ – Satpol PP Kenjeran Surabaya Gerebek dua tempat yang dijadikan dugaan sarang penjualan atau peredaran minuman keras (miras) jenis arak atau cukrik di Kawasan Tambak Wedi, Kenjeran Surabaya, pada Rabu (15/1/2025) pagi.
Kedua tempat penjualan miras jenis arak itu, sudah menjadi langganan bagi para pengunjung di Suramadu, yang pertama di gang merak, kedua di belakang balai RW Tambak Wedi. Namun, tempat ketiga dibelakang kantor kelurahan Tambak Wedi belum tersentuh.
Operasi itu dilakukan gabungan, mulai dari petugas Koramil Kenjeran, Polsek Kenjeran, Satpol PP Kenjeran, hingga petugas kelurahan Tambak Wedi.
Hal itu disampaikan oleh PLT Kasi Trantibum kecamatan Kenjeran, Muhammad Yusufiane bahwa pihaknya telah menemukan puluhan barang bukti botol miras atau mihol yang di jualan secara bebas di kawasan Tambak Wedi, Kenjeran Surabaya.
“Sudah, kita kan sudah divisi. Lalu kami menemukan alat bukti, miras kemasan botol plastik sebanyak 16 botol dan bir bintang 10 botol dan sudah diamankan dipolsek kenjeran. Proses sudah dilakukan di tambak wedi jaya, kalau dari kecamatan kita berlakukan izin imb,izin usaha dan imbnya, “kata Yusufian, saat ditemui di ruang kerjanya.
Sementar, menanggapi soal peredaran miras diwilayahnya, Yusuf mengungkapkan bahwa peredaran tersebut masih tingkat kecil bukan peredaran besar. “Terkait peredaran miras di tambak wedi, cuman Pemain kecil-kecil atau ecer-eceran dan bukan pemain besar. Cuman menemukan sebuah barang bukti 15 botol, 10 botol dan 24 botol. Kalau pemain besarpun kita siap membasmi,” ungkapnya.
Menurutnya, kalau soal sanksi pidana dilihat dari tingkat peredarannya. “Kalau dari kecamatan, kita kan lihat dulu muatan pidananya. Apa dan harus dilihat muatan pidananya,” tambahnya.
Setelah ditemukan peredaran tersebut, pihaknya akan melakukan pemanggilan terhadap yang berkaitan. “Kita memberlakukan melakukan pemanggilan terhadap pemilik persil untuk melampirkan perizinan imb dan perizinan usahanya, dan apabila tidak bisa menunjukkan perizinanya maka kita akan melakukan sanksi tertulis berupa peringgatan satu, kemudian sampai dengan peringgatan berikutnya, sampai dengan bantuan penertiban dan endingnya atau goalnya, lokasi tersebut akan disegel,” tegasnya.
Terpisah, Lurah Tambak Wedi, Kenjeran Surabaya Matlillah mengatakan bahwa penjual miras arak tan ditemukan di wilayahnya itu adalah warga pendatang. “Warga pendatang itu, kok bisa dibiarkan oleh warga,” pungkanya, melalui pesan Whatsappnya.
Saat disinggung, atas keterlibatan oknum perangkat kampung yang mengizinkan mereka berjualan miras, ia enggan menjawab.
Selain itu, terkait tanggapan peredaran miras jenis arak atau cukrik, Kapolsek Kenjeran, Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, Kompol Yuyus Andriastanto melalui Kanit Sabhara Iptu Andyeck enggan meresponnya.
Untuk diketahui sebelumnya, diduga peredaran miras di Tambak Wedi yang menjadi langganan para pengunjung di Suramadu, sudah di kenal bertahun-tahun.
Dan bukan rahasia umum lagi di kawasan Tambak Wedi menjadi tempat penjualan miras atau mihol jenis arak atau cukrik. Tidak sedikit oleh Satpol PP kota Surabaya menemukan beberapa pemuda berpesta miras dibawah jembatan Suramadu, dan pembelian arak dibelinya di wilayah Tambak Wedi, Kenjeran Surabaya.
βBeli di tambak Wedi mas, banyak disana yang jualan. Ada di gang merak pintu ijo (belakang pagar portal), di belakang balai RW juga ada, belakang kantor kelurahan juga ada yang jual. Sudah lama itu yang jualan, malah yang penjual besar ada di belakang kantor kelurahan Tambak Wedi,β ungkap pemuda yang enggan namanya di online kan, pada Minggu (12/1/2025).(Am/Zen)