BAROMETER – Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Utara resmi menandatangani Kesepakatan Bersama (Memorandum of Understanding/MoU) dengan PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk (Bank Jatim) Cabang Jakarta. Kerja sama ini berfokus pada pemberian bantuan dan penanganan permasalahan di bidang hukum Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun).
Prosesi penandatanganan sinergi strategis ini berlangsung pada Rabu (9/9/2026). Kerja sama disepakati langsung oleh Kepala Kejari Jakarta Utara, Dr. Syahrul Juaksha Subuki, S.H., M.H., bersama Pemimpin PT Bank Jatim Cabang Jakarta, Krish Taufan Agus Fajar.
Agenda penting ini juga dihadiri oleh Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun) Kejari Jakarta Utara, Dr. Wahyu Oktaviandi, S.H., M.H beserta jajaran Jaksa Pengacara Negara (JPN) dan manajemen perwakilan dari Bank Jatim.
Melalui MoU ini, Wahyu Oktaviandi menyatakan kedua belah pihak berkomitmen penuh untuk memperkuat kolaborasi, khususnya dalam menghadapi berbagai dinamika korporasi yang bersinggungan dengan hukum perdata maupun tata usaha negara.
“Kerja sama ini diharapkan dapat mendukung pemberian bantuan, pertimbangan, dan pendampingan hukum bagi PT Bank Jatim Cabang Jakarta dalam menjalankan kegiatan usahanya,” ujar Wahyu, Rabu (9/9/2026).
Langkah preventif ini diambil sebagai komitmen bersama dalam memperkuat tata kelola perbankan yang profesional, transparan, dan akuntabel. Sinergi antara penegak hukum dan sektor perbankan ini sekaligus menjadi jaminan kepastian hukum yang kuat dalam kelancaran pelaksanaan operasional bisnis Bank Jatim ke depan.(Amri)

















