BAROMETER — Badan Pendidikan dan Pelatihan (Badiklat) Kejaksaan RI resmi menggelar Pelatihan Teknis Pemantapan Pembaruan Hukum Pidana (UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP) dan Hukum Acara Pidana (UU No. 20 Tahun 2025 tentang KUHAP) di Sentra Diklat Sumatera Utara, Medan, Senin (7/9/2026).
Langkah strategis ini diambil untuk memperkuat kompetensi serta kesiapan para aparat penegak hukum menghadapi perubahan fundamental dalam sistem peradilan pidana Indonesia.
Pelatihan intensif ini berlangsung selama lima hari, 7 hingga 11 September 2026, menggunakan metode pembelajaran klasikal. Sebanyak 150 peserta yang terdiri dari Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum), Kepala Subseksi, serta Jaksa Fungsional dari Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri di lima provinsi Sumatera Utara, Aceh, Riau, Kepulauan Riau, dan Sumatera Barat turut ambil bagian dan dibagi ke dalam tiga kelas.
Kepala Badiklat Kejaksaan RI, Dr. Harli Siregar, S.H., M.Hum menegaskan bahwa
pemberlakuan KUHP dan KUHAP baru ini merupakan sebuah lompatan besar yang akan memengaruhi pola pikir, pola kerja, hingga praktik penegakan hukum di lapangan.
“Perubahan tersebut merupakan transformasi besar dalam sistem hukum pidana Indonesia, baik pada aspek hukum pidana materiil maupun hukum pidana formil,” ujar Harli dalam sambutannya.
Harli menggarisbawahi kata “pemantapan” dalam diklat ini. Menurutnya, pelatihan tidak lagi hanya sekadar mengenalkan pasal-pasal yang berubah, melainkan memastikan adanya kesamaan persepsi di antara para jaksa agar tidak terjadi disparitas atau perbedaan penafsiran hukum saat menangani perkara di lapangan.
Jadi Agen Perubahan
Mengingat posisi Kejaksaan yang sangat strategis dalam sistem peradilan pidana, Harli meminta setiap jaksa menguasai hukum pidana materiil dan formil secara utuh, bukan parsial. Ia juga berharap para peserta yang hadir mampu menjadi pemantik ilmu di daerahnya masing-masing.
“Sepulang dari pelatihan ini, pengetahuan yang Saudara peroleh harus disampaikan, didiskusikan, dan ditransformasikan kepada rekan-rekan Jaksa lainnya, sehingga secara bertahap terbentuk kesamaan pemahaman,” pesan Harli.
Untuk menyajikan materi yang komprehensif, Badiklat Kejaksaan RI menggandeng kombinasi pengajar dari unsur akademisi dan praktisi, termasuk dari Universitas Sumatera Utara, Politeknik Medan, Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Medan, hingga Asisten Tindak Pidana Umum Kejati Sumut.
Keberadaan Sentra Diklat di Medan ini menjadi bukti komitmen Badiklat Kejaksaan RI untuk hadir lebih dekat dalam memperluas akses pengembangan kompetensi aparat di daerah secara efisien. Selain di Medan, pelatihan pemantapan serupa dijadwalkan akan digelar di lima sentra diklat wilayah lainnya, yaitu: Palembang, Bandung, Semarang, Surabaya, dan Makassar.
Melalui standarisasi dan diklat yang masif ini, kualitas penegakan hukum di era hukum pidana baru diharapkan dapat berjalan secara proporsional dengan tetap mengedepankan keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan bagi masyarakat.(Amri)

















