BAROMETER – Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulawesi Tengah, Zullikar Tanjung, S.H., M.H. resmi menyetujui permohonan penghentian penuntutan berdasarkan Mekanisme Keadilan Restoratif (MKR) terhadap dua perkara tindak pidana penganiayaan. Langkah progresif ini diambil atas perkara yang masing-masing diajukan oleh Kejaksaan Negeri Palu dan Kejaksaan Negeri Morowali pada Senin (7/9/2026).
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sulteng, Laode Abdul Sofian, membenarkan pemberian MKR tersebut. Menurutnya persetujuan diberikan setelah Kajati bersama tim melakukan ekspose terhadap berkas perkara.
“Persetujuan ini diberikan dengan mempertimbangkan terpenuhinya seluruh persyaratan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif. Antara lain adanya perdamaian hakiki antara tersangka dan korban, pemulihan keadaan semula, serta pertimbangan kemanfaatan dan kepentingan para pihak,” ujar Kasi Penkum Kejati Sulteng dalam siaran tertulisnya.
Perkara pertama yang dihentikan berasal dari Kejari Palu dengan tersangka Mujahidin alias Angga. Ia sebelumnya disangka melanggar Pasal 466 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman hukuman maksimal 2 tahun 6 bulan penjara.
Peristiwa ini dipicu salah paham masalah rokok yang berujung perkelahian antara tersangka dan korban, Mohammad Akbar alias Akbar, yang merupakan sepupunya sendiri. Tersangka yang tersulut emosi sempat memukul kepala korban menggunakan kunci sok sepanjang 20 sentimeter hingga mengakibatkan luka robek dua jahitan.
Mengingat tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, adanya saling maaf-memaafkan, serta kerelaan keluarga tersangka memberikan bantuan pengobatan sebesar Rp1.000.000,00 atas dasar kekeluargaan, perkara ini dinilai sangat layak diselesaikan di luar pengadilan.
Pertimbangan Keharmonisan Keluarga
Sementara itu, perkara kedua dari Kejari Morowali dengan tersangka Samjaya alias Jaya. Ia dijerat pasal berlapis terkait penganiayaan, yakni Primair Pasal 466 ayat (1) dan Subsidair Pasal 471 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Samjaya tersandung kasus hukum setelah menganiaya kakak iparnya sendiri, Darson, di halaman rumah mertua akibat dendam lama yang tersimpan. Tersangka memukul korban hingga terluka di bagian kepala dan harus menerima empat jahitan.
Meski ancaman pidananya mencapai 5 tahun, kasus ini disetujui untuk dihentikan karena bukan termasuk tindak pidana yang dikecualikan dalam Pasal 82 KUHAP 2025.
Terlebih, perkara ini melibatkan hubungan keluarga inti antara adik dan kakak ipar. Melanjutkan kasus ini ke meja hijau dikhawatirkan akan merusak tatanan keharmonisan keluarga besar mereka secara permanen. Saat ini, kondisi korban juga telah pulih total seperti sedia kala.
Manifestasi Keadilan Substantif
Secara regulasi, kedua perkara tersebut dinyatakan sah memenuhi syarat penghentian penuntutan sebagaimana diatur dalam Pasal 79, Pasal 80, dan Pasal 85 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Mekanisme Keadilan Restoratif.
Kebijakan ini menjadi bukti nyata komitmen Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah dalam mengedepankan hukum yang humanis. Kejaksaan menegaskan bahwa penegakan hukum modern tidak melulu soal pembalasan atau hukuman penjara, melainkan tentang bagaimana memulihkan keseimbangan sosial dan menghadirkan kemanfaatan yang nyata di tengah masyarakat.(Amri)

















