JAKARTA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang melakukan penyitaan barang bukti berupa uang sebesar Rp101.107.572.654 dari dua rekening Bank Jabar milik PD Petrogas Persada Karawang. Penyitaan ini terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada laporan keuangan perusahaan BUMD tersebut untuk tahun 2019 hingga 2024 atas nama tersangka Giovanni Bintang Raharjo (GBR), yang sebelumnya telah ditahan.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Karawang, Syaifullah, mengatakan bahwa penyitaan uang tersebut dilakukan, berdasarkan pengembangan penyidikan yang sudah berjalan sejak Maret 2025.

“Penyitaan ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi atas nama tersangka GBR,” ujar Syaifullah, kepada wartawan Senin (23/6/2025).

Menurut Syaifullah penyitaan dilakukan oleh Tim Jaksa Penyidik berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Karawang Nomor: PRINT-514/M.2.26/Fd.2/03/2025 tanggal 7 Maret 2025, yang diperkuat dengan Surat Perintah Penyitaan Nomor: PRINT-1395/M.2.26/Fd.2/06/2025 tanggal 18 Juni 2025.

Selain itu, kata Syaifullah pihaknya juga telah mendapatkan Surat Penetapan Penyitaan dari Pengadilan Negeri Karawang Nomor 342/Pid.B.Sita/2025/PN Kwg sebagai dasar hukum untuk menyita uang tersebut.

“Tim Penyidik telah melakukan penyitaan terhadap Uang sejumlah Rp.101.107.572.654 tersebut dari dua rekening Bank Jabar milik PD Petrogas Persada Karawang per 31 Desember 2024,” tegasnya.

Syaifullah menjelaskan uang tersebut didapatkan dari pembagian deviden atas kepemilikan saham PD. Petrogas Karawang di PT. MUJ ONWJ Bandung atas kerjasama penerimaan Participating Interest (PI) 10% antara PT. PHE ONWJ sebagai kontraktor eksplorasi dan eksploitasi migas di wilayah Kerja Offshore North West Java (ONWJ) dengan PT. MUJ ONWJ Bandung.

“Uang yang disita ini berasal dari 2 rekening Bank Jabar per 31 Desember 2024, yang merupakan pembagian dividen atas kepemilikan saham PD Petrogas Karawang di PT MUJ ONWJ Bandung. Dividen tersebut merupakan bagian dari kerja sama penerimaan Participating Interest (PI) sebesar 10% antara PT PHE ONWJ dan PT MUJ ONWJ Bandung,” katanya.

Tujuan penyitaan ini imbuh Syaifullah untuk kepentingan pembuktian dalam penyidikan, penuntutan, dan peradilan. “Tindakan ini berdasarkan Pasal 39 KUHAP yang memberikan kewenangan kepada penyidik untuk menyita guna menjamin ketersediaan alat bukti di persidangan,” imbuhnya.

Penyitaan juga dimaksudkan untuk mencegah agar uang tidak hilang, disalahgunakan, atau dialihkan oleh pihak-pihak yang tidak berwenang. “Kami ingin memastikan dana ini tetap aman dan berada dalam kendali hukum sampai proses peradilan selesai,” tegasnya.

Menurut Syaifullah tindakan ini mencerminkan keseriusan Kejaksaan Negeri Karawang dalam memberantas praktik korupsi di lingkungan BUMD maupun pemerintahan daerah. Ia menegaskan, semua proses akan berjalan profesional dan transparan.

“Komitmen kami jelas, bahwa semua proses hukum akan dikawal secara objektif, profesional, dan menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah,” tuturnya.

Syaifullah juga memastikan bahwa hak-hak semua pihak yang terkait dalam perkara ini akan dihormati selama proses hukum berlangsung. “Kami tidak akan bertindak di luar hukum. Semua dijalankan sesuai prosedur,” tandasnya.

Dengan penyitaan ini, Kejaksaan Negeri Karawang berharap dapat mengungkap lebih jauh pola dugaan korupsi yang terjadi di PD Petrogas Persada Karawang, dan membuka jalan bagi penegakan hukum yang lebih luas di lingkungan BUMD Karawang. (Ams)