JAKARTA — Kejaksaan Republik Indonesia memperingati Hari Lahir (Harlah) ke-81 dengan menjadikan momentum tersebut sebagai refleksi untuk memperkuat integritas, memulihkan kepercayaan masyarakat, dan mengembalikan marwah institusi penegak hukum.
Peringatan Harlah Kejaksaan RI ke-81 digelar di Lapangan Upacara Badan Pendidikan dan Pelatihan (Badiklat) Kejaksaan RI, Ragunan, Jakarta Selatan, Selasa (1/9/2026).
Upacara dipimpin langsung Jaksa Agung Republik Indonesia ST Burhanuddin. Tahun ini, Harlah Kejaksaan mengusung tema “Mengembalikan Kepercayaan Publik Melalui Penegakan Hukum Berintegritas, Adil dan Humanis.”
Dalam amanatnya, ST Burhanuddin menegaskan bahwa peringatan Harlah tidak boleh sekadar menjadi kegiatan seremonial. Menurut dia, momentum tersebut harus menjadi titik balik bagi seluruh insan Adhyaksa untuk melakukan pembenahan dan memperkuat institusi.
“Kita tidak boleh larut dalam keterpurukan. Setiap keterpurukan harus menjadi titik balik menuju keadaan yang lebih baik. Inilah saatnya kita bangkit bersama, memulihkan kepercayaan, mengembalikan marwah institusi, dan membuktikan bahwa Kejaksaan mampu melewati setiap ujian sehingga menjadi semakin kuat,” ujar Burhanuddin.
Integritas Harga Mati
Burhanuddin juga menekankan pentingnya soliditas dan solidaritas seluruh jajaran Kejaksaan. Ia mengingatkan bahwa Kejaksaan harus berdiri sebagai satu kesatuan yang utuh atau een en ondeelbaar, dengan mengesampingkan ego pribadi maupun kelompok.
Menurut dia, setiap insan Adhyaksa merupakan cermin institusi. Sikap, tutur kata, hingga perilaku setiap pegawai akan menentukan bagaimana masyarakat memandang Kejaksaan.
“Integritas adalah harga mati yang harus selalu kita junjung tinggi,” tegasnya.
Jaksa Agung juga mengingatkan jajarannya untuk menerapkan pola hidup sederhana dan tidak menyalahgunakan nama maupun kewenangan institusi.
“Jangan pernah meminta atau menerima sesuatu dengan mengatasnamakan institusi, karena hal sekecil apa pun dapat menggadaikan martabat Kejaksaan yang telah kita jaga bersama,” katanya.
Selain integritas, Burhanuddin meminta agar penegakan hukum dilakukan secara profesional, objektif, adil, dan humanis dengan tetap menggunakan hati nurani.
Pelaksanaan tugas, kata dia, harus berpedoman pada doktrin Tri Krama Adhyaksa, yakni Satya, Adhi, dan Wicaksana.
Dorong Transformasi Penuntutan
Dalam kesempatan tersebut, Burhanuddin menyampaikan bahwa Kejaksaan terus mendorong transformasi sistem penuntutan serta memperkuat peran Advocaat Generaal sebagai bagian dari agenda strategis penegakan hukum menuju Indonesia Emas 2045.
Seluruh kebijakan Kejaksaan juga diarahkan agar selaras dengan Asta Cita Presiden dan Wakil Presiden serta memberikan kontribusi nyata terhadap pembangunan nasional.
Pada Harlah ke-81 ini, Jaksa Agung menyampaikan tujuh Perintah Harian kepada seluruh insan Adhyaksa.
Pertama, menerapkan nilai-nilai Ketuhanan dalam setiap pelaksanaan tugas dan pengambilan keputusan.
Kedua, mengembalikan kehormatan dan marwah Kejaksaan sebagai lembaga penegak hukum yang memberikan manfaat serta keadilan kepada masyarakat.
Ketiga, mendukung Asta Cita serta menyukseskan program prioritas dan direktif Presiden sesuai tugas dan fungsi Kejaksaan.
Keempat, menggunakan hati nurani dalam pelaksanaan tugas secara profesional dengan menjunjung tinggi kebenaran dan keadilan.
Kelima, membangun sinergi harmonis dan kolaborasi produktif dengan kementerian, lembaga, serta seluruh pemangku kepentingan.
Keenam, menjunjung tinggi kesederhanaan dalam bertugas dan bersosialisasi sebagai cerminan integritas dan keteladanan insan Adhyaksa.
Ketujuh, meningkatkan kepekaan terhadap dinamika masyarakat dan perkembangan hukum serta bertindak cepat dan tepat dalam menghadapi perubahan situasi.
Capaian Kejaksaan Semester I 2026
Peringatan Harlah ke-81 sekaligus menjadi momentum evaluasi terhadap kinerja Kejaksaan selama Semester I 2026.
Pada bidang Pembinaan, Kejaksaan memenuhi 19 Indikator Kinerja Utama dengan nilai SAKIP 91,05 atau predikat AA.
Di bidang Intelijen, Kejaksaan melaksanakan 1.307 kegiatan Pengamanan Pembangunan Strategis serta 1.321 kegiatan penerangan dan penyuluhan hukum.
Sementara di bidang Tindak Pidana Umum, Kejaksaan menerima 96.585 Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP), melimpahkan 68.871 perkara ke pengadilan, serta mengeksekusi 62.249 terpidana.
Sebanyak 9.470 perkara diselesaikan melalui mekanisme keadilan restoratif. Kejaksaan juga mulai menerapkan sejumlah instrumen hukum pidana baru, di antaranya plea bargain, Deferred Prosecution Agreement (DPA), pidana pengawasan, dan pidana kerja sosial.
Di bidang Tindak Pidana Khusus, tercatat 468 penyelidikan, 306 penyidikan, 322 pra-penuntutan/penuntutan, dan 332 eksekusi. Capaian tersebut termasuk penanganan sejumlah perkara strategis yang menjadi perhatian publik.
Adapun melalui bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, Kejaksaan berhasil menyelamatkan keuangan negara sebesar Rp9,346 triliun dan memulihkan keuangan negara sebesar Rp6,455 triliun.
Pada bidang Pengawasan, sebanyak 376 laporan pengaduan masyarakat telah ditangani dengan tingkat penyelesaian mencapai 96,3 persen.
Sebagai bagian dari penegakan integritas internal, sebanyak 69 pegawai dijatuhi hukuman disiplin, termasuk 33 pegawai yang dikenai hukuman disiplin berat. Sementara tingkat kepatuhan LHKPN tercatat mencapai 96,11 persen.
Di bidang peningkatan kapasitas sumber daya manusia, Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan RI meluluskan 502 peserta PPPJ Angkatan LXXXIII dengan tingkat kelulusan 99,40 persen. Badiklat juga melaksanakan pelatihan penerapan pembaruan KUHP dan KUHAP.
Sementara itu, Badan Pemulihan Aset (BPA) mencatat tingkat keberhasilan perampasan aset sebesar 100 persen dan tingkat keberhasilan pemulihan aset sebesar 83,71 persen pada Semester I 2026.
Tak Boleh Berpuas Diri
Meski mencatat berbagai capaian, Burhanuddin mengingatkan seluruh jajaran agar tidak berpuas diri.
Menurut dia, capaian kinerja harus menjadi pijakan untuk meningkatkan kualitas pelayanan dan penegakan hukum, bukan alasan untuk berhenti melakukan pembenahan.
Kepercayaan publik, kata Burhanuddin, harus terus dijaga melalui kerja nyata, integritas, profesionalitas, serta penegakan hukum yang mampu menghadirkan keadilan dan manfaat bagi masyarakat.
“Kita adalah ujung tombak penegakan hukum dan kita jugalah pengawal kedaulatan hukum. Dirgahayu Kejaksaan Republik Indonesia! Terus bergerak, teguh dalam integritas, adil dalam penegakan hukum, dan setia mengabdi untuk negeri,” pungkasnya. (Ram)

















