BAROMETER – Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Kejati Sultra) resmi menggandeng Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara (Pemprov Sultra) untuk melakukan penataan, penatausahaan, dan pengamanan aset tanah daerah. Aset tanah seluas 72.109 meter persegi yang berlokasi di Kota Kendari tersebut kini menjadi fokus utama penertiban hukum.
Langkah strategis ini diawali dengan menggelar Entry Meeting yang dipimpin langsung oleh Kepala Kejati Sultra, Dr. Sugeng Riyanta, S.H., M.H., di Aula Kejati Sultra pada Senin (21/9/2026).
Aset tanah yang menjadi objek pengamanan ini diketahui telah tercatat secara sah berdasarkan Sertifikat Hak Pakai Nomor 145 Tahun 1989. Pertemuan perdana tersebut difokuskan untuk menyamakan persepsi sekaligus memetakan kondisi hukum dan administrasi lahan sebelum dieksekusi lebih lanjut.
“Kegiatan ini menjadi langkah awal untuk menyamakan persepsi, memetakan kondisi hukum dan administrasi aset, serta menentukan langkah strategis yang diperlukan dalam proses penataan dan pengamanan aset daerah,” ujar Sugeng.
Agenda penting ini turut dihadiri oleh Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara (Asdatun) Kejati Sultra beserta jajaran Jaksa Pengacara Negara (JPN). Dari pihak Pemprov Sultra, hadir Sekretaris Daerah (Sekda), Inspektorat, Biro Hukum, Dinas Koperasi dan UMKM, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), serta Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD).
Kajati Sultra menegaskan bahwa penyelamatan dan pengamanan aset daerah merupakan pilar penting dalam menjaga kekayaan negara agar tidak kehilangan nilai, status, maupun fungsi hukumnya. Oleh karena itu, seluruh proses penataan akan dikawal secara profesional, objektif, terukur, dan akuntabel.
Sinergi ketat antara Korps Adhyaksa dan Pemprov Sultra ini diharapkan mampu mewujudkan administrasi barang milik daerah yang tertib. Lebih dari itu, pengamanan ini memastikan lahan tersebut dapat dikelola secara optimal guna mendukung pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Sulawesi Tenggara.
“Aset daerah harus tertib, aman, dan berkepastian hukum. Kejati Sultra hadir mengawal dan memastikan setiap proses berjalan sesuai ketentuan,” pungkas Sugeng.(Ram)

















