JAKARTA – Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia (RI) mendorong Pengadilan Negeri (PN) Surabaya untuk melakukan persidangan secara Offline, khususnya dalam sidang Perkara Pidana. Hal itu disampaikan langsung oleh Humas MA yaitu Dr Soebandi, pada Rabu (15/1/2025).

“Untuk Perkara Perdata, MA mendorong administrasi dan persidangannya menggunakan ecourt dan elitigasi. Untuk perkara pidana, menggunakan e berpadu dan e crime, tetapi untuk sidang dilakukan langsung,” ujar Dr Sobandi, saat dikonfirmasi Barometer.

Pihaknya mendapati bahwa hingga sampai saat ini masih banyak sidang yang digelar secara online. “Untuk perkara perdata dilakukan secara elektronik kecuali pemeriksaan saksi. Kalau perkara pidana offline,” jelasnya.

Menurut Dr Sobandi, persidangan dapat dilakukan secara offline, berdasarkan aturan Perma Nomor 4 tahun 2020 dan Perma 8 tahun 2022. Sementara, sidang online hanya dilakukan keadaan tertentu saja. “Bahwa sidang online dapat dilakukan apabila dalam keadaan tertentu seperti pandemi Covid,” terangnya.

Pihaknya juga menegaskan bahwa didalam aturan sidang secara offline itu dari kebijakan MA. “Kebijakan MA itu baca perma 4 tahun 2020 dan perma 8 tahun 2022,” tegas Sobandi.

Terkait sidang online yang masih digelar di PN Surabaya, Sobandi selaku Humas MA menyuruh supaya untuk dipertanyakan kepada hakim atau Jubir PN Surabaya. “Ya tanya sama hakim atau jubirnya. Mereka yang tahu penilaian tersebut. Yang membolehkan sidang online itu hakimnya,” pungkas Sobandi.

Terpisah, Humas PN Surabaya, Alex Madam saat dikonfirmasi terkait sidang online yang masih berjalan di PN Surabaya, belum meresponnya.(Am)