Dituding Cepu Polisi, Dimas Dikepruk Paving
SURABAYA – Yanto Budi Prakoso menjadi pesakitan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, lantaran melakukan pemukulan dan kepruk paving ke Dimas Setiawan yang dituding sebagai SP atau Cepu Polisi. Kini terdakwa Yanto disidang di ruang Garuda 2, pada Rabu (15/1/2025).
Berlangsung di persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fathol Rasyid SH dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya menghadirkan saksi korban Dimas untuk memberikan keterangannya. “Saya dituduh SP (Cepu alias Informasi) polisi pak. Saya dipukul dan di kepruk paving terkena punggung saya,” kata Dimas memberikan keterangannya di dalam sidang.
Dimas juga mengatakan dirinya dapat ganti rugi berobat senilai Rp500 ribu. “Saya dapat uang Rp500 ribu ganti rugi berobat,” jelasnya.
Sementara, terdakwa Tuntas Prasojo (berkas terpisah) juga menjadi saksi di persidangan yang digelar secara online. Ia juga mengatakan bahwa benar dirinya ikut mengeroyok terdakwa Yanto, dengan membawa senjata tajam (Sajam). “Iya benar yang mulia, terdakwa Yanto bawa paving,” akunya.
Untuk diketahui, berawal pada hari Selasa tanggal 27 Agustus 2024 sekira pukul 18.30 Wib. saksi Dimas (korban) mengendarai sepeda motor yang baru selesai diservisnya (diperbaiki) dengan melewati didepan bengkel las di Jl. Lakarsantri Selatan Ruko A.3 – Surabaya dimana Tuntas (berkas sendiri) bekerja sebagai tukang las ditempat tersebut. Lalu pada saat korban melewati didepan bengkel las tersebut, kemudian diberhentikan oleh Tuntas, lalu Tunta langsung memukul korban yang mengenai bagian mulutnya dengan memakai tangan kosong.
Selanjutnya Tuntas menyuruh korban agar turun dari sepeda motornya dan duduk didepan bengkel las. Kemudian Tuntas mengatakan “kamu SP (informan polisi) ya” ?. Lalu dijawab oleh saksi korban “saya bukan SP” tetapi saat itu Tuntas tetap tidak percaya sehingga terjadi percekcokan, lalu emosi dan memukul Tuntas lagi (dari arah depan) yang mengenai bagian muka. Lalu terdakwa Yanto yang saat itu juga sedang bereda ditempat tersebut (bekerja ditempat tersebut sebagai tukang las) juga ikut memukul korban (dengan tangan kosong) dari samping kanan yang mengenai bagian kepala saksi korban.
Setelah terdakwa mengambil batu paving dan memukulkan kebagian punggung korban. Kemudian terdakwa mengambil batu paving lagi dan melemparkannya ke saksi korban tetapi tidak kena. Setelah itu Tuntas masuk kedalam bengkel dan mengambil sebuah senjata tajam jenis clurit dan mengatakan akan menggorok korban, sehingga korban menjadi takut dan melarikan diri.
Akibat hal itu, korban mengalami
Luka lecet dan luka memar pada sekitar mata kiri. Luka lecet pada punggung atas sebelah kiri.
Atas perbuatannya, kedua terdakwa di dakwa pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHP dan pasal 351 ayat (1) jo. 55 ayat (1) ke-1 KUHP.(Am)