JAKARTA – Mahkamah Agung (MA) dalam putusannya memperberat hukuman terhadap mantan Direktur Utama Pertamina, Karen Agustiawan, dalam kasus korupsi pengadaan liquefied natural gas (LNG) menjadi 13 tahun penjara.

Dalam putusan tersebut, MA menyatakan Karen terbukti melanggar Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) jo Pasal 55 jo Pasal 64 KUHP, sehingga dijatuhi pidana penjara selama 13 tahun.

“Terbukti pasal 3 UU Tipikor jo Pasal 55 Jo Pasal 64. Pidana penjara 13 tahun,” demikian amar putusan kasasi seperti yang dilansir dari website MA, Jumat (28/2/2025).

Di tingkat kasasi ini, Karen diadili oleh ketua majelis hakim agung Dwiarso Budi Santiarto dengan anggota majelis Sinintha Yuliansih Sibarani dan hakim agung Achmad Setyo Pudjoharsoyo, dengan panitera pengganti Agustina Dyah Prasetyaningsih.

Selain hukuman penjara, MA juga menjatuhkan denda sebesar Rp 650 juta kepada Karen, yang apabila tidak dibayar, akan digantikan dengan kurungan selama 6 bulan. “Denda Rp 650 juta subsider 6 bulan kurungan,” demikian putus majelis.

Kasus ini bermula dari tindakan korupsi yang dilakukan Karen Agustiawan terkait pengadaan LNG, yang mengakibatkan kerugian negara sebesar USD 113.839.186,60. Pembayaran uang pengganti untuk kerugian negara ini dianggap menjadi tanggung jawab perusahaan Corpus Christi Liquefaction LLC.

Putusan ini menguatkan putusan pengadilan di tingkat pertama dan banding, yang sebelumnya juga memvonis Karen dengan hukuman 9 tahun penjara. (Ram)