MA Bahas Pemanfaatan Artificial Intelligence untuk Peradilan Berintegritas dalam Talkshow Kampung Hukum
JAKARTA – Talkshow Kampung Hukum Mahkamah Agung (MA) tahun ini menjadi sorotan dengan hadirnya narasumber berkompeten, yakni Prof. Dr. H. Herri Swantoro, S.H., M.H., Ketua Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta, dan Dr. Ermanto Fahamsyah, S.H., M.H., Dekan III Universitas Jember, Selasa (18/2/2025).
Kedua narasumber membahas topik yang tengah hangat diperbincangkan dalam dunia peradilan, yaitu Peradilan Integritas melalui Pemanfaatan Artificial Intelligence (AI).
Dalam paparannya, Prof. Herri Swantoro menjelaskan capaian MA dalam transformasi peradilan berbasis teknologi informasi, serta menguraikan bagaimana AI bisa memperkuat integritas dalam sistem peradilan.
Dengan pengalaman panjang sebagai mantan Direktur Jenderal Badan Pengawasan (Dirjen Bawas) MA dan penghargaan internasional, Prof. Herri juga mengungkapkan sejumlah contoh penerapan AI dalam peradilan dari berbagai negara, seperti Estonia, China, dan Amerika Serikat.
Sementara itu, Dr. Ermanto Fahamsyah memberikan perspektif dunia akademis terkait penggunaan AI dalam dunia peradilan. Dia menekankan pentingnya memastikan penggunaan AI tetap menjunjung kesetaraan hukum dan hak asasi manusia, serta perlunya mitigasi risiko untuk memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap sistem peradilan.
Diskusi semakin hidup saat sesi tanya jawab dengan peserta yang terdiri dari mahasiswa Universitas Jayabaya, Universitas Tarumanegara, dan Universitas Esa Unggul. Salah satu pertanyaan kritis yang diajukan adalah tentang kompatibilitas AI dengan penerapan restorative justice dan dampak hukumnya jika hasil dari AI tidak diterima oleh badan peradilan.
Menanggapi hal tersebut, Prof. Herri menegaskan bahwa MA mendukung pemanfaatan teknologi seperti Ecourt dan E-Berpadu untuk mewujudkan peradilan yang cepat, sederhana, dan berbiaya rendah.
Terkait dengan kebijakan Justice Collaborator (JC), Prof. Herri menjelaskan bahwa hal ini bertujuan untuk mengurangi jumlah perkara yang masuk ke pengadilan, sehingga mempercepat proses peradilan.
Meskipun AI membuka banyak peluang untuk efisiensi, kedua narasumber sepakat bahwa pengembangan AI di dunia peradilan harus dilakukan dengan penuh kehati-hatian. Penggunaan AI tidak boleh mengabaikan etika, HAM, dan kepentingan hukum.
Prof. Herri dan Dr. Ermanto menegaskan bahwa meskipun teknologi semakin berkembang, hakim manusia tetap akan memegang peran penting dalam membuat keputusan yang berintegritas.
Di akhir diskusi, kedua pemateri sepakat bahwa dengan penerapan etika yang tepat, teknologi seperti AI dapat meningkatkan kualitas peradilan tanpa mengorbankan nilai-nilai dasar hukum yang telah dijunjung tinggi.
Acara ini menjadi bagian dari laporan tahunan MA, yang pada tahun ini mengusung tema Peradilan Berkualitas Berintegritas. (Ram)