JAKARTA – Jessica Kumala Wongso kembali menghadiri sidang Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Senin (2/12/2024). Dalam kesempatan tersebut, kuasa hukum Jessica, Hidayat Bostam, mengungkapkan bahwa kliennya berharap untuk dibebaskan murni melalui permohonan PK yang diajukan.

Jessica sebelumnya dijatuhi hukuman 20 tahun penjara atas kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin dan telah mendapatkan pembebasan bersyarat sejak Agustus 2024, yang berlaku hingga tahun 2032. Namun, Jessica dan tim kuasa hukumnya mengajukan PK karena merasa tidak bersalah.

Hidayat Bostam menyatakan bahwa mereka juga telah menemukan bukti baru (novum) yang mendukung klaim tersebut.
“Rekaman CCTV yang ditampilkan dalam persidangan sebelumnya, khususnya yang menunjukkan kejadian di Restoran Olivier, kami yakini tidak utuh. Tidak ada bukti yang menunjukkan bahwa Jessica menaruh racun sianida ke dalam minuman Mirna,” ujar Hidayat dalam sidang PK.

Tim kuasa hukum Jessica berharap permohonan PK ini dapat menghasilkan vonis bebas murni tanpa syarat. Selain itu, mereka juga meminta rehabilitasi nama baik, harkat, dan martabat Jessica.

Dalam sidang tersebut, pihak Jessica menolak kehadiran saksi ahli yang diajukan oleh jaksa penuntut umum. Menurut Hidayat, keberatan terhadap saksi ahli sudah dicatat sebelumnya dalam kesepakatan antara jaksa dan pihak Jessica.

“Keberatan kami sudah tercatat, dan jaksa hanya perlu memberikan pendapat atau tanggapan terhadap PK ini,” tegasnya.

Sidang PK ini merupakan lanjutan dari upaya hukum yang dilakukan oleh Jessica untuk membuktikan ketidakbersalahannya dalam kasus yang telah mencuri perhatian publik sejak awal. Pengadilan akan melanjutkan pembahasan lebih lanjut terkait permohonan PK yang diajukan oleh tim kuasa hukum Jessica. (Ram)