JAKARTA Sidang lanjutan perkara dugaan pelanggaran merek dengan terdakwa Chalas Kromoto kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) dengan agenda pembacaan replik oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Kamis (3/6/2025).

Dalam repliknya, JPU menegaskan bahwa seluruh dalil dakwaan dan tuntutan sebelumnya sudah sesuai fakta persidangan, serta menyatakan menolak nota pembelaan (pledoi) terdakwa yang dibacakan pada 26 Juni 2025 lalu.

Menanggapi hal tersebut, kuasa hukum Chalas, Topan Oddye Prastyo menilai replik JPU tidak menjawab substansi pledoi secara menyeluruh. Ia menegaskan bahwa merek yang digunakan kliennya telah terdaftar resmi di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), serta memiliki elemen visual dan konsep yang berbeda dengan merek pelapor.

“Replik JPU gagal membuktikan adanya niat jahat atau persamaan yang membingungkan konsumen. Ini hanya pengulangan dakwaan, tanpa menyentuh fakta bahwa merek klien kami sah dan digunakan secara jujur,” ujar Topan.

Ia juga menyoroti bahwa perkara ini sebelumnya telah melalui proses perdata dan menghasilkan putusan inkracht yang menyatakan tidak ada persamaan yang membingungkan, sehingga seharusnya tidak layak diproses secara pidana berdasarkan asas ultimum remedium.

“Pemidanaan justru bertentangan dengan prinsip non bis in idem dan kepastian hukum,” tambahnya.

Karena sebelumnya, pengamat hukum merek juga menilai, bila aspek perdata telah selesai tanpa ditemukan pelanggaran, maka penggunaan instrumen pidana menjadi bentuk penegakan hukum yang berlebihan.

Dengan argumentasi tersebut, tim kuasa hukum optimistis Majelis Hakim akan melihat perkara ini tidak memenuhi unsur delik pidana dan menjatuhkan putusan bebas murni bagi terdakwa Chalas Kromoto. (Ram)