JAKARTA – Upaya sejumlah wartawan untuk melakukan konfirmasi terkait dugaan penerbitan paspor berinisial GI berujung ketegangan. Peristiwa ini terjadi saat awak media menyambangi kantor DSD di Jakarta pada Senin (25/5/2026).
Kedatangan para pemburu berita ini dilakukan setelah upaya konfirmasi melalui komunikasi maupun pihak terkait tidak kunjung mendapat respons resmi. Aksi mendatangi lokasi ini demi memenuhi prinsip keberimbangan berita (cover both sides) dan memberikan hak jawab kepada pihak DSD.
Namun, situasi di lokasi sempat memanas saat seorang pria berinisial D, yang mengaku sebagai rekan kerja DSD, menghadang wartawan. Ia mempertanyakan urgensi kehadiran media di area kantor tersebut.
“Emang ada keperluan apa?” tanya D kepada wartawan di lokasi.
Setelah mendapat penjelasan mengenai isu paspor anak tersebut, D langsung membantah keterkaitan operasional kantor dengan isu yang dibawa media. Ia menyebut perkara ini adalah urusan pribadi.
“Ini masalah pribadi bukan kantor, dan ini dua hal berbeda. Mohon dimaklumi, dan seharusnya tidak ke kantor,” ujar D seraya menyatakan bahwa DSD saat ini sedang berada di Singapura sehingga tidak bisa ditemui.
Adu argumen sempat berlanjut ketika D meminta wartawan menunjukkan surat tugas dan surat perintah liputan resmi. Permintaan ini memicu perdebatan mengenai prosedur kerja pers di lapangan.
Awak media menegaskan bahwa profesi mereka dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Mereka juga mempertanyakan tindak lanjut dari komunikasi sebelumnya dengan seseorang berinisial F, namun D menyatakan tidak tahu-menahu soal itu.
“Kita tidak tahu apa-apa. Walaupun beliau partner kami, ini di kantor dan itu masalah pribadi,” tegasnya lagi. Ketegangan akhirnya mereda setelah D menerima kartu nama para wartawan dan berjanji akan meneruskan permohonan konfirmasi tersebut kepada DSD.
Kasus ini mencuat setelah adanya laporan dari pelapor berinisial OLH. Laporan tersebut menyebutkan adanya dugaan penerbitan paspor ganda atas nama anak berinisial GI. Paspor lama sang anak dikabarkan masih aktif hingga tahun 2027.
Namun, diduga ada paspor baru yang terbit secara sepihak dan digunakan untuk membawa anak tersebut ke luar negeri tanpa persetujuan dari salah satu orang tuanya.
Hingga berita ini dimuat, DSD belum memberikan pernyataan resmi ke publik. Pihak media menyatakan masih membuka ruang seluas-luasnya bagi DSD untuk memberikan klarifikasi sesuai amanat UU Pers.(Amri)
















