SURABAYA – Terdakwa Fifie Pudjihartono warga Kramat Gantung jadi pesakitan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, pada Selasa (7/1/2025) atas dugaan ketidaksesuaian plat nomor mobil bodong jenis Pajero yang dikendarainya.

Berlangsung di persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Damang Anubowo dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, menghadirkan saksi Dega Febrianta Dwi Putra dan Zainal Abidin selaku Baur Samsat Surabaya Utara Direktorat Lalu Lintas Polda Jatim.

Dega Febrianta Putra, pemilik lama mobil Pajero Sport L-1055-EC yang diduga dibeli oleh terdakwa Fiffie Pudjihartono mengatakan, bahwa ternyata nomer mesin dan nomer rangka Pajero Sport miliknya tidak sama dengan mobil Pajero yang dipakai oleh terdakwa Fiffie.

“Mobil itu saya jual pada September 2022 dengan harga Rp.400 Juta dengan nomor Polisi L-1055-EC. Nomor Rangkanya MK2KRWPNUHJ001403 dan nomor mesinnya 4N15UBP8008. Sedangkan mobil Mitsubishi Pajero yang dikendarai Fifie, nomor rangka MK3KRWPNUHJ000648, nomor mesin 4N15UBP3556. STNKnya juga tidak sesuai dengan yang dimiliki Ibu Fiffie,” katanya di ruang sidang Cakra, PN Surabaya.

Menurutnya, mobil itu yang dipakainya selama 5 tahun sejak 2017 sampai 2022. Terus ia jual melalui iklan, kemudian ada info dari seseorang yang mau membeli. “Plat nomor mobil dan warnanya sama, namun nomor rangka dan nomor mesinnya yang berbeda. Mobil itu juga sudah saya lalukan lapor jual di samsat,” ungkap saksi Dega.

Saksi Zainal Abidin menambahkan bahwa saat ia melakukan pengecekan secara fisik atas mobil Pajero Sport warna abu-abu metalik, ternyata menemukan tiga fakta berbeda. Diantaranya nomer mesin dan nomer rangka yang tertera pada obyek tidak sama.

“Kemudian kami lalukan pengecekan dengan Nopol dan STNK, ternyata atas nama Dega. Selanjutnya saat dilakukan pengecekan lagi pada nomor rangka dan nomor mesin pada STNK ternyata muncul data kendaraan merk Toyoya Fortuner Tahun 2016. Setelah itu kami melakukan pengecekan Nomer mesin, ternyata terdata Mitsubishi Pajero Max Tahun 2017 atas nama Edi Handoyo,” ungkapnya.

Saksi Zainal juga mengatakan kendaraan atas nama Edi Handoyo itu belum bayar pajak. “Setelah kami telusuri, bahwa kendaraan yang atas nama Edi Handoyo tersebut belum membayar pajak selama 6 tahun,” terang saksi Zainal.

Menanggapi keterangan saksi, Terdakwa Fiffie membenarkannya. “Benar yang mulia,” ucapnya.

Pada awak media usai sidang, Nurdin selaku penasihat hukum dari terdakwa Fiffie Pudjihartono mengaku keberatan dengan pasal pidana kejahatan yang telah didakwakan Jaksa terhadap Kliennya.

“Dari segi hukum, perkara ini harusnya masuk dalam pelanggaran undang-undang lalu lintas saja, karena belum membayar pajak kendaraan bermotor. Klien kami tidak pernah menduga kalau surat – surat atas mobil yang telah dibelinya adalah palsu. Yang Klien kami ketahui barang itu STNKnya asli,” pungkasnya.

Atas perbuatannya, kini terdakwa Fiffie Pudjihartono didakwa Pasal 263 Ayat (2) KUHP atau dalam Pasal 480 ke-1 KUHP, karena membeli mobil bodong dan mengendarainya di jalan raya dengan menggunakan plat nomor palsu.(Am)