Example floating
Example floating
Example 728x250
DaerahHukumKejaksaanSurabaya

Kejari Surabaya Terima SPDP Kasus Pembunuhan Wanita di Hotel Double Tree

128
×

Kejari Surabaya Terima SPDP Kasus Pembunuhan Wanita di Hotel Double Tree

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

SURABAYA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) tersangka Muhammad Ilham Pratama (25), kasus pembunuhan di Hotel DoubleTree, Jalan Tunjungan, Surabaya.

Ida Bagus Putu Widyana, Kepala Seksi Pidana Umum (Kasipidum) melalui Putu Arya Wibisana, Kepala Seksi Intelijen Kejari Surabaya membenarkan pihaknya telah penerimaan SPDP kasus tersebut. “Kami telah menerima SPDP dari pihak kepolisian terkait kasus pembunuhan di Hotel DoubleTree,” terangnya saat dikonfirmasi awak media, pada Selasa (11/2/2025).

banner 325x300

Pihaknya mengatakan hanya menerima SPDP dan belum menerima pelimpahan berkas perkara. “Sampai saat ini kami belum menerima pelimpahan berkas perkara,” terangnya.

Baca Juga :  MoU IKAHI dan PERSAJA, Untuk Perkuat SDM di Bidang Penegakan Hukum

Untuk diketahui, pada sebelumnya peristiwa tragis ini bermula ketika Muhammad Ilham Pratama mengajak kekasihnya yakni MA, yang saat itu berada di Malang, untuk bertemu di Surabaya pada Rabu, 15 Januari 2025. Setibanya di Stasiun Gubeng, MA dijemput oleh Muhammad Ilham Pratama dan mereka kemudian menginap di Hotel DoubleTree, Jalan Tunjungan, Surabaya.

Baca Juga :  PPPJ Angkatan 83, Jaksa Agung Tekankan Integritas dan Hati Nurani

Kemudian pada Kamis dini hari, terjadi pertengkaran yang dipicu oleh rasa cemburu. Ujungnya, Muhammad Ilham Pratama secara sadar mencekik MA hingga tewas.

Baca Juga :  Ulama Banten Dukung Kejati dan Kapolda Periksa TCW dan FH di Kasus Sport Center

Setelah MA tewas, Muhammad Ilham Pratama kemudian menyerahkan diri ke Polsek Tegalsari. Namun akhirnya Polsek Tegalsari menyerahkan Muhammad Ilham Pratama ke Polsek Genteng sesuai dengan wilayah hukum tempat kejadian perkara.(Am)

Example 120x600