Example floating
Example floating
Example 728x250
Kejaksaan

Tim 9 Kejagung Mulai Periksa Saksi Kasus Limpahan Kortas Tipikor, Dua Mangkir

×

Tim 9 Kejagung Mulai Periksa Saksi Kasus Limpahan Kortas Tipikor, Dua Mangkir

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

BAROMETER – Tim penyidik khusus Kejaksaan Agung (Tim 9) mulai mengembangkan penyidikan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam perkara yang dilimpahkan dari Korps Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri.

Penyidikan dilakukan setelah Kejaksaan Agung (Kejagung) menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru yang secara khusus menangani dugaan TPPU.

banner 325x300

Sprindik Nomor Print-03/F.2/Fd.2/07/2026 diterbitkan pada 20 Juli 2026 sebagai tindak lanjut atas penyerahan penanganan perkara beserta barang bukti berupa emas seberat 74 kilogram dan valuta asing senilai ratusan miliar rupiah dari Kortas Tipikor Polri kepada Kejaksaan Agung.

Baca Juga :  Kejati Jakarta Tahan Kepala Dinas dan Kabid Pemanfaatan Dinas Kebudayaan DKI Jakarta Terkait Kasus Korupsi

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, mengatakan Kejaksaan telah membentuk Tim 9 yang terdiri atas sembilan jaksa untuk menangani perkara tersebut. Pembentukan tim ini dimaksudkan agar proses penyidikan berjalan objektif dan menghindari potensi resistensi antara penyidik dengan tersangka.

Pada Rabu (22/7/2026), Tim 9 memeriksa empat orang saksi berinisial FA, DR, NH, dan TS, serta meminta keterangan seorang ahli di bidang tindak pidana pencucian uang.

Baca Juga :  Denny Achmad Raih Gelar Doktor di Unpas, Gagas Model Baru Cegah Korupsi BUMN

Namun, dari empat saksi yang dipanggil, hanya dua yang memenuhi panggilan. Saksi FA berhalangan hadir dengan alasan kesehatan, sedangkan NH tidak memenuhi panggilan tanpa memberikan keterangan.

“Penyidik akan melayangkan pemanggilan kembali kepada kedua saksi tersebut pada Jumat, 24 Juli 2026,” kata Anang dalam keterangan tertulis, Kamis (23/7/2026).

Anang menjelaskan, pemeriksaan saksi dilakukan dengan pengawasan sejumlah lembaga sebagai bentuk transparansi penanganan perkara. Pemeriksaan tersebut dihadiri Tim Koordinasi dan Supervisi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Komisi Kejaksaan, Tim Kortas Tipikor Polri, serta Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Baca Juga :  Satgas PKH Ambil Alih 111 Hektar Lahan Tambang Ilegal PT Singlurus Pratama di Tahura Bukit Soeharto

Menurut dia, koordinasi antara Tim 9 Kejagung, penyidik Polda Metro Jaya, dan Tim Kortas Tipikor Polri juga terus dilakukan guna mempercepat proses penyidikan.

Kejagung menegaskan proses penyidikan akan terus berjalan untuk mengungkap dugaan tindak pidana pencucian uang dalam perkara yang telah dilimpahkan tersebut. (Ram)

Example 120x600