Laka Maut Tewaskan Pasutri di Kedung doro, Saksi Polisi: Terdakwa Usai Minum di Paradise Club
SURABAYA – Sidang perkara laka lantas di Jalan Kedungdoro, Surabaya dengan terdakwa Mochamad Alief Ar Roziqin Bin Abdul Razak kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (11/2/2025). Kali ini sidang beragenda saksi dari pihak kepolisian bahwa terdakwa dalam pengaruh minuman keras (miras).
Anggota Satlantas Polrestabes Surabaya yang dihadirkan sebagai saksi yakni Hariyanto mengungkapkan bahwa kecelakaan terjadi pada dini hari.
Saat itu, ia menerima informasi saat piket malam di Polsek Dukuh Kupang. “Saya tiba di lokasi sekitar pukul 04.15 WIB dan melihat mobil Toyota Innova yang dikendarai terdakwa telah menabrak sebuah warung makan setelah sebelumnya menghantam beberapa kendaraan lain,” ujarnya.
Menurutnya, sebelum menabrak warung makan yang menyebabkan tewasnya pasangan suami istri, mobil yang dikemudikan terdakwa lebih dulu menabrak mobil Honda Jazz, Mitsubishi Pajero, dan sebuah sepeda motor.
“Saat saya tiba, ada satu korban berada di bawah kolong mobil dalam kondisi meninggal dunia. Sementara enam korban lainnya mengalami luka-luka dan segera dilarikan ke rumah sakit,” lanjutnya.
Hakim bertanya, apakah terdakwa berada dalam pengaruh alkohol saat mengemudi. Hariyanto membenarkan hal tersebut dan menyatakan bahwa terdakwa mengaku baru saja mengonsumsi minuman beralkohol di sebuah tempat hiburan malam.
“Dari pengakuan terdakwa, terdakwa usai minum di Paradise Club sebelum mengemudi,” jelas Hariyanto.
Selain itu, Hariyanto juga mengungkapkan bahwa terdapat tiga orang di dalam mobil saat kejadian, namun salah satunya melarikan diri karena takut menjadi sasaran amukan massa. “Yang saya tahu ada tiga orang dan ada yang melarikan diri, karena takut dimassa,” jawab Hariyanto.
Saat ditanya apakah keluarga terdakwa telah memberikan santunan kepada keluarga korban, Hariyanto mengaku tidak mengetahui hal tersebut. “Itu merupakan urusan penyidik,” katanya.
Mendengar keterangan saksi, terdakwa membenarkan seluruh pernyataan yang disampaikan Hariyanto. Selain itu, terdakwa juga tidak memberikan bantahan selama persidangan.
Dalam surat dakwaan dijelaskan, terdakwa Mochamad Alief Ar Roziqin pada Jumat, 1 November 2024, sekitar pukul 04.15 WIB, di depan UOB Bank, Jalan Kedungdoro, Surabaya mengemudikan kendaraan dengan cara membahayakan hingga menyebabkan kecelakaan lalu lintas yang menewaskan dua orang.
Sebelumnya, terdakwa bersama saksi Moh. Gabriel Madani, Azriel Akbar Amrullah alias Aceng, Herman Sujatno alias Herman, dan Moh. Amirul Iebad alias Eril mengonsumsi minuman keras jenis Captain Morgan sebanyak dua botol di Paradise Club, Surabaya. Usai minum, mereka pulang menggunakan mobil Toyota Innova W-1168-CQ, yang awalnya dikemudikan saksi Azriel Akbar Amrullah.
Saat tiba di Jalan Banyu Urip, saksi Azriel berhenti untuk menurunkan seorang perempuan. Setelah itu, terdakwa mengambil alih kemudi dengan emosi, menutup pintu dengan keras, lalu melanjutkan perjalanan dalam keadaan mabuk.
Di Jalan Kedungdoro, terdakwa mengemudikan mobil secara ugal-ugalan dengan kecepatan tinggi, berjalan zigzag, hingga kehilangan kendali. Mobil terdakwa menabrak Honda Jazz, Mitsubishi Pajero, serta sebuah warung makan, dan akhirnya menghantam sepeda motor Honda Beat.
Akibatnya, Sugiono dan Sri Ariyani meninggal dunia di tempat, sementara beberapa korban lainnya mengalami luka-luka. Atas perbuatannya, terdakwa didakwa melanggar Pasal 311 ayat (5) UU Nomor 22 dan Pasal 310 ayat (4) UU Nomor 22 dan Pasal 310 ayat (2) UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.(Am)