Example floating
Example floating
Example 728x250
Hukum

Kasus Kredit Fiktif, Mantan Manager BRI Frengki Hasoloan Divonis 2,5 Tahun Penjara

×

Kasus Kredit Fiktif, Mantan Manager BRI Frengki Hasoloan Divonis 2,5 Tahun Penjara

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

BAROMETER – Mantan Relationship Manager Bisnis Menengah BRI Kantor Wilayah I Jakarta, Frengki Hasoloan Sianturi, divonis 2 tahun 6 bulan atau 2,5 tahun penjara dalam perkara dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit fiktif yang mengakibatkan kerugian keuangan negara Rp122 miliar.

Putusan tersebut dibacakan Ketua Majelis Hakim Fajar Kusuma Aji dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Rabu (16/9/2026).

banner 325x300

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan Frengki terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan primer jaksa penuntut umum.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Frengki Hasoloan Sianturi oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan,” ujar hakim saat membacakan amar putusan.

Mendengar vonis tersebut, Frengki tampak mengusap dan menutup wajahnya dengan kedua tangannya sebelum meninggalkan tempat duduknya.

Selain pidana penjara, majelis hakim menjatuhkan pidana denda sebesar Rp100 juta kepada Frengki.

Apabila denda tersebut tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap dan dapat diperpanjang paling lama satu bulan, harta benda Frengki dapat disita dan dilelang untuk membayar denda.

Baca Juga :  Gelar Coffee Morning Media, PN Jakarta Pusat Catat Lonjakan Perkara Tipikor Sepanjang 2025 Sedangkan Perkara Pidum Menurun

“Dalam hal hasil penyitaan dan pelelangan tersebut ternyata tidak cukup atau tidak memungkinkan untuk dilaksanakan, pidana denda yang tidak dibayar tersebut diganti dengan pidana penjara selama 60 hari,” kata hakim.

Uang Pengganti Rp790 Juta

Majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp790 juta. Jika uang pengganti tersebut tidak dibayarkan paling lama satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta benda terdakwa dapat disita dan dilelang untuk menutupi pembayaran.

“Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun,” ujar hakim.

Sedangkan dalam pertimbangannya, majelis hakim menyebut sejumlah keadaan yang memberatkan dan meringankan hukuman Frengki. Hakim anggota Alfis Setyawan mengatakan, hal yang memberatkan adalah perbuatan terdakwa telah mengakibatkan kerugian terhadap keuangan negara.

Selain itu, Frengki dinilai telah memperkaya diri sendiri dan orang lain melalui perbuatannya. “Terdakwa menikmati uang hasil tindak pidana sejumlah Rp790.000.000,” kata Alfis.

Baca Juga :  Korupsi Jasa Konsultansi Perencanaan, Kejari Tebing Tinggi Tahan 2 Tersangka Pejabat BPBD 

Vonis 2 tahun 6 bulan penjara tersebut lebih rendah dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum yang meminta Frengki dijatuhi hukuman 8 tahun penjara.

Dalam tuntutannya, jaksa menyatakan Frengki terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dengan cara melawan hukum untuk memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara.

Jaksa juga menuntut Frengki membayar denda Rp750 juta subsider 165 hari kurungan.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Frengki Hasoloan dengan pidana penjara selama 8 tahun. Menghukum terdakwa membayar denda sebesar Rp750 juta subsider 165 hari kurungan,” kata jaksa saat membacakan tuntutan.

Selain itu, jaksa menuntut Frengki membayar uang pengganti sebesar Rp790 juta.

Apabila uang pengganti tersebut tidak dibayar paling lama satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, jaksa menuntut pidana tambahan berupa penjara selama empat tahun.

Dalam tuntutannya, jaksa menyebut hal yang memberatkan adalah Frengki dinilai tidak memberikan keterangan secara jujur dan terbuka selama persidangan.

Perbuatan Frengki bersama Maria Lastry Gultom dan saksi Putri juga disebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp122 miliar.

Baca Juga :  Kesaksian Kemenperin di Sidang BRI: Proyek Mesin Rp108 Miliar Ternyata Fiktif

Sementara hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum dan mengakui sebagian perbuatannya.

Penyaluran Fasilitas Kredit

Dalam surat dakwaan, jaksa mengungkap Frengki Hasoloan Sianturi selaku Relationship Manager Bisnis Menengah Bank BUMN Kantor Wilayah Jakarta I didakwa bersama Direktur Utama PT Dunia Pangan Gosyen dan PT Citra Karya Tobindo, Maria Lastry Gultom, serta Direktur Utama PT Gosyen Sejahtera Utama, Li Putri Nazara.

Perkara tersebut berkaitan dengan penyaluran fasilitas kredit kepada sejumlah perusahaan yang dipimpin Maria Lastry Gultom dan Li Putri Nazara pada periode 2022–2023.

Jaksa menduga proses pemberian fasilitas kredit tersebut dilakukan dengan melanggar ketentuan yang berlaku.

Perbuatan tersebut kemudian disebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp122 miliar.

Nilai kerugian negara itu mengacu pada Laporan Hasil Audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Nomor PE-03.02/SR/S-338/PW09/5.1/2026 tertanggal 10 Maret 2026.

Dalam dakwaannya, jaksa menilai para terdakwa secara bersama-sama melakukan perbuatan melawan hukum yang memperkaya diri sendiri maupun pihak lain sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara. (Ram)

Example 120x600