Example floating
Example floating
Example 728x250
DaerahHukumSurabaya

Dakwaan JPU Dinilai Kabur, Sidang Eksepsi 4 Warga Jepang Minta Bebas

×

Dakwaan JPU Dinilai Kabur, Sidang Eksepsi 4 Warga Jepang Minta Bebas

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

BAROMETER – Empat warga negara Jepang yang menjadi terdakwa perkara dugaan tindak pidana terkait jaringan penipuan daring mengajukan nota perlawanan atau eksepsi terhadap surat dakwaan jaksa penuntut umum (JPU).

Keempat terdakwa, Ueta Norio, Imaoka Ryuta, Akira Okushi, dan Ryotaro Takano, melalui penasihat hukumnya, Asep Syaefullah, menilai dakwaan yang disusun jaksa tidak menggambarkan perkara secara utuh.

banner 325x300

Keberatan itu disampaikan dalam perkara Nomor 1417/Pid.B/2026/PN Sby di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, pada Senin (14/9/2026).

Dalam nota perlawanan, tim penasihat hukum mempersoalkan sejumlah aspek sejak proses penyidikan hingga penyusunan surat dakwaan. Di antaranya berkaitan dengan akses terdakwa kepada keluarga dan penasihat hukum, penggunaan penerjemah, masa penahanan, hingga konstruksi hukum yang digunakan jaksa.

Asep mengatakan keempat kliennya bukan pelaku utama. Mereka justru korban dari jaringan penipuan online internasional yang diduga beroperasi di Indonesia.

“Kami masih tetap konsisten dengan pernyataan kami bahwa kami korban, dari jaringan internasional penipuan online yang ada di negeri ini, khususnya di Kota Surabaya,” ujar Asep ditemui usai sidang.

Baca Juga :  Diduga Disabet Celurit, Pria Bulak Banteng Tewas Bersimbah Darah di Kedinding Lor

Menurutnya, penggunaan pasal tersebut semestinya menjelaskan secara terang siapa pelaku utama dan bagaimana peran masing-masing pihak dalam perkara. “Setelah sidang pertama kemarin kami mengetahui bahwa keempat WNA ini didakwa atas pasal penyertaan. Sementara penyertaan berarti di sana ada pelaku utama,” katanya.

Mereka menilai surat dakwaan seharusnya disusun secara cermat, jelas, dan lengkap sehingga terdakwa dapat memahami secara terang perbuatan yang dituduhkan kepadanya. Mereka juga mengutip sejumlah pendapat ahli serta putusan Mahkamah Agung sebagai dasar keberatan, di antaranya Putusan MA Nomor 808 K/Pid/1984 dan Nomor 33 K/Mil/1985.

Selain konstruksi dakwaan, persoalan penerjemahan juga menjadi sorotan. Bahwa selama proses penyidikan berpotensi memunculkan perbedaan pemahaman antara keterangan para terdakwa dengan berita acara pemeriksaan.

“Keterbatasan penyediaan atau pengadaan translator penerjemah dari pihak penyidik sehingga dalam komunikasi yang kami lakukan dengan klien kami itu ada beberapa frasa ataupun kalimat yang menurut versi klien kami itu berbeda seperti apa yang ada dalam berita berkas perkara,” ungkapnya.

Baca Juga :  Kantongi 7 Gram Ganja, Yudha Dituntut 5 Tahun Penjara

Perbedaan penerjemahan dapat berpengaruh terhadap pemahaman terdakwa atas pertanyaan penyidik maupun jawaban yang kemudian dituangkan dalam berkas perkara.

Para terdakwa disebut ditangkap di kawasan Dharmahusada Permai, Gubeng, Surabaya, pada 23 April 2026. Mereka kemudian menjalani penahanan hingga 28 Agustus 2026.

Sementara Asep menghitung masa penahanan pada tahap penyidikan selama 60 hari, terdiri atas penahanan awal 20 hari dan perpanjangan 40 hari. “Berarti keseluruhan dari jangka waktu penahanan penyidik adalah 60 hari, sementara sejak dilakukan penangkapan dan pemeriksaan sampai dengan diajukannya sidang untuk pertama kali, para terdakwa ini harus menunggu proses hukumnya kurang lebih 128 hari,” jelasnya.

Dalam nota perlawanan disebutkan para terdakwa mengalami keterbatasan komunikasi serta mengaku mendapat intimidasi dan perlakuan buruk dari sesama tahanan.

Pihaknya juga menyatakan keluarga maupun perwakilan konsuler Jepang disebut tidak memperoleh pemberitahuan resmi mengenai proses penangkapan hingga penahanan para terdakwa.

Baca Juga :  Didominasi Narkotika, Kejari Kobar Musnahkan Barang Bukti dari 61 Perkara

Sejak awal para kliennya mengaku datang ke Indonesia untuk kepentingan investasi dan kerja sama bisnis. Mereka disebut memiliki relasi dengan pihak di Jepang yang mengetahui rencana tersebut. “Sejak awal oleh client kami dan relasinya di Jepang bahwa dia akan berinvestasi di Indonesia,” ujarnya.

“Semua itu ingin bekerja sama dengan pengusaha Indonesia, di mana salah satu di antaranya itu sudah mengeluarkan uang yang begitu banyak,” katanya.

Dalam petitumnya, tim hukum turut meminta majelis menyatakan PN Surabaya tidak berwenang memeriksa perkara tersebut. Mereka juga meminta agar keempat terdakwa dibebaskan dari segala tuntutan hukum serta diperintahkan segera keluar dari tahanan.

Penasihat hukum menegaskan keberatan tersebut merupakan bagian dari upaya menguji konstruksi perkara sejak awal persidangan. Mereka meminta dugaan jaringan penipuan online dan TPPO yang disebut menjadi latar belakang perkara turut ditelusuri. “Dugaan TPPO dan jaringan penipuan online yang ada di balik perkara ini harus diusut secara terang,” pungkas Asep.(Am)

Example 120x600