Example floating
Example floating
Example 728x250
DaerahHukumKejaksaanSurabaya

Kantongi 7 Gram Ganja, Yudha Dituntut 5 Tahun Penjara

×

Kantongi 7 Gram Ganja, Yudha Dituntut 5 Tahun Penjara

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

SURABAYA – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yustus One Simus Parlindungan menuntut hukuman pidana penjara selama 5 tahun terhadap terdakwa Yudha Hussein Amardani atas kepemilikan 7 gram ganja yang dikantongi di dalam celana, di ruang Candra Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (6/3/2025).

“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 tahun dan Denda Rp. 800 juta, apabila denda tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana penjara selama 6 bulan dikurangi masa penahanan. Dan memerintahkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan,” ujar JPU di persidangan.

banner 325x300

Selain itu, JPU juga menyatakan bahwa barang bukti berupa 1 bungkus kertas isi daun, batang dan biji dengan berat Netto + 7,140 gram dirampas untuk dimusnahkan.

Baca Juga :  Raih Gelar Guru Besar. Ketua MA: Yanto Adalah Hakim Multitalenta

“Merupakan barang bukti terdakwa gunakan untuk melakukan tindak pidana sehingga berdasarkan Pasal 39 ayat (1) huruf b, d dan e KUHAP jo. Pasal 46 ayat (2) KUHAP dirampas untuk dimusnahkan,” pungkasnya.

Menanggapi tuntutan JPU, terdakwa meminta keringanan hukuman. “Saya mohon keringanan yang mulia,” singkat terdakwa.

Untuk diketahui, bahwa terdakwa Yudha Hussein Amardani pada hari Kamis tanggal 05 Desember 2024 sekira jam 01.00 WIB bertempat di dalam kamar rumahnya yang beralamat di Jalan Pancawarna 7.3/17 RT.04 RW.09 Kelurahan Petiken Kecamatan Driyorejo Kabupaten Gresik Provinsi Jawa Timur.

Baca Juga :  IPW Desak Kapolri Periksa Kasus Dugaan Pemerasan Tersangka Anak Pemilik Prodia Rp 20 Miliar

Bahwa bermula dari adanya informasi masyarakat, Tim Satresnarkoba Polrestabes Surabaya, melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan Terdakwa pada hari Kamis tanggal 5 Desember 2024 sekira jam 01.00 WIB saat berada di rumahnya.

Kemudian tim menunjukkan surat perintah tugas lalu dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti narkotika jenis ganja berupa 1 bungkus kertas isi daun, batang dan biji dengan berat Netto + 7,140 gram berada dalam saku depan celana yang dikenakan terdakwa.

Baca Juga :  Jaksa Limpahkan Berkas Perkara 2 Terdakwa Kasus Importasi Gula ke Pengadilan Tipikor

Bahwa dari hasil interogasi diketahui narkotika jenis ganja tersebut merupakan milik Terdakwa yang tujuannya untuk dikonsumsi sendiri oleh Terdakwa, selanjutnya Terdakwa dan barang bukti dibawa ke kantor Kepolisian untuk proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, terdakwa dijerat Pasal 111 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika.(Am)

Example 300250
Example 120x600