SURABAYA – Sidang lanjutan kasus dugaan pencurian kabel telkom, diantaranya mantan anggota Polsek Sawahan, Polrestabes Surabaya Agoes Salim Hakim bersama 6 orang lainnya diseret di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, pada Senin (2/12/2024) dengan menghadirkan saksi dari penangkap.

Berlangsung di persidangan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hasanuddin Tandilolo dari Kejaksaan Negeri (kejari) Surabaya menghadirkan saksi dari kepolisian, atas perkara percobaan pencurian Kabel milik PT. Telkom Indonesia

Agoes diadili bersama dengan 6 orang komplotannya yaitu Joko Yulianto, Haryono Bin Sarmiatun, Sobirin Bin Aceng, Sugiyanto Bin Siswanto dan Ahmad Ihfanuddin serta Iming Puryanto.

Saksi penangkap, Agus Wijaya anggota dari Polsek Sawahan Surabaya menerangkan bahwa para terdakwa ditangkap saat menggali tanah di Jalan Banyu Urip, Kecamatan Sawahan, Surabaya. Pada tanggal 28 Agustus 2024, sekitar pukul 03.00 WIB. Penangkapan terdakwa berdasarkan informasi masyarkat.

“Rencananya mereka (para terdakwa) mau ambil kabel Telkom dan saat kami konfirmasi ke pihak Telkom, kabel itu sudah tak digunakan lagi,” kata saksi Agus memberikan keterangannya di ruang sidang Tirta 2 PN Surabaya.

Saat disinggung oleh Majelis Hakim, berapa kerugian dan mau dikemanakan rencananya kabel tersebut. Agus menjelaskan bahwa, mereka belum sempat mengambil kabel.
“Mereka sudah menggali dengan kedalaman sekitar 30 cm. Rencananya diambil sekitar 25 meteran dan kabel tersebut akan dijual yang mulia,” katanya.

Kemudian, JPU Hasanuddin menunjukan foto-foto barang bukti yang disita. Hakim pun mempersoalkan terkait foto mobil Suzuki Ertiga, apakah turut disita?. “Tidak yang mulia, itu cuma foto mobil pengunjung,” saut JPU.

Menanggapi keterangan saksi, para terdakwa mengaku benar. “Benar yang mulia,” kata terdakwa melalui sidang online video call.

Perlu diketahui, pada hari Kamis, 28 November 2024 sekira pukul 02.30 WIB. Saat ada proyek pembangunan pemasangan Box Culvert di Jalan Simo Kwegean Petemon, Surabaya, kesempatan mereka untuk mengambil kabel Primer lalu diangkut mengunakan mobil.

Sementara atas informasi itu, Kapolsek Sawahan, Kompol Domigos de F. Ximenees, langsung menerjukan anggotanya untuk melakukan pengecekan di lapangan. Dari laporan anggota dilapangan itu hanya pemasangan pipa PDAM, hal itu dikuatkan dengan keterangan Zulkarnaen selaku RW 13 Petemon. Bahwa galian pemasangan pipa PDAM yang bertanggung jawab, yaitu Sukardi selaku mandor dan kegiatan galian pemasangan pipa atas izin dari RW.

Atas perbuatan para terdakwa, JPU mendakwa dengan Pasal 363 ayat (1) ke-4 jo Pasal 53 ayat (1) KUHP. (SA)