Kejaksaan Tangkap Buronan Eddy Dirut PT SBA Kasus Kredit Mandiri Rp 172 Miliar
SURABAYA – Tim Satuan Tugas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung bersama dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam dan Kejari Surabaya, tangkap Eddy Gunawan Tambrin, terpidana kasus korupsi kredit Bank Mandiri senilai Rp 172 miliar.
Eddy ditangkap setelah buron selama bertahun-tahun, di sebuah hotel di Kota Batam pada Selasa (4/2/2025) sekitar pukul 18.00 WIB.
Kasi Intelijen Kejari Surabaya, Putu Arya Wibisana, SH., MH., dalam keterangannya menyatakan penangkapan ini dilakukan oleh Tim Satuan Tugas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung bersama dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam dan Kejari Surabaya. Setelah diamankan, Eddy langsung dibawa ke Surabaya untuk menjalani eksekusi atas vonis yang telah dijatuhkan kepadanya.
“Penangkapan ini menjadi bukti bahwa tidak ada tempat yang aman bagi para buronan kasus korupsi. Kami akan terus memburu dan menindak pelaku yang masih dalam daftar pencarian,”kata Putu dalam rilis sermi Kejari Surabaya, Jum’at (7/2/2024).
Setelah ditangkap, Eddy Gunawan Tambrin diterbangkan ke Surabaya pada Rabu (5/2/2025) dan langsung dieksekusi ke Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Surabaya di Medaeng, Sidoarjo. Dengan eksekusi ini, Kejari Surabaya memastikan bahwa Eddy akhirnya menjalani hukuman yang telah ditetapkan oleh pengadilan.
Untuk diketahui, kasus ini bermula pada tahun 2008 ketika Eddy Gunawan Tambrin, melalui perusahaannya PT SBA, mengajukan kredit ke Bank Mandiri dengan nilai Rp 172 miliar. Sebagai jaminan, perusahaan tersebut mengagunkan 15 kapal kargo miliknya. Namun, pada tahun 2010, kredit tersebut mengalami kemacetan dengan sisa utang sebesar Rp 90 miliar yang tak kunjung dilunasi.
Alih-alih menyelesaikan kewajibannya, Eddy justru menjual 15 kapal yang menjadi jaminan kredit tersebut, sehingga merugikan keuangan negara. Perbuatannya akhirnya terbukti sebagai tindakan korupsi berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 2098 K/Pid.Sus/2016 yang dikeluarkan pada 24 Juli 2017. Mahkamah Agung menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara kepada Eddy, beserta denda dan kewajiban mengganti kerugian negara sebesar Rp 36,4 miliar.(Am)