Scroll untuk baca artikel
Banner Iklan
Example floating
Example floating
Example 728x250
DaerahHukumSurabaya

Begal Perempuan yang Tewaskan Driver Online di Surabaya Dituntut 12 Tahun

64
×

Begal Perempuan yang Tewaskan Driver Online di Surabaya Dituntut 12 Tahun

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

SURABAYA – Pelaku begal perempuan yaitu Maria L. Livia A.P yang menewaskan seorang driver taxi online dituntut hukuman penjara salama 12 tahun penjara, pada Kamis (30/1/2025) di ruang Tirta 1 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Terdakwa Maria terbukti melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan dalam
pidana pasal 365 ayat (3) KUHP. Akibat perbuatan terdakwa, korban mengalami luka berat, sehingga akhirnya meninggal dunia.

banner 325x300

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Maria L. Livia A.P dengan pidana selama 12 tahun penjara,” ujar Jaksa penuntut umum (JPU) Galih Riana Putra Intaran dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya.

Baca Juga :  Peringati Hari Lahir ke-42, JAM Pidum Gelar Syukuran

Menanggapi tuntutan jaksa, terdakwa Maria yang didampingi penasehat hukumnya menyatakan pledoi. “Kami akan mengajukan pledoi, Yang Mulia,” ucap Maria lewat video call di PN Surabaya.

Sebelumnya, pada hari Selasa, 01 Oktober 2024 sekitar pukul 08.30 WIB di Royal Town Regency Jalan Graha Gunung Anyar Tambak, Kecamatan Gunung Anyar Surabaya. Nah terdakwa sudah niat dari awal untuk memiliki uang dengan cepat untuk bisa digunakan untuk liburan. Lalu terdakwa timbul niat untuk melakukan perampokan dengan menyasar taxi online dan sudah disiapkan secara matang.

Baca Juga :  Dahlan Iskan dan Para Advokat Senior Surabaya Dukung Hariyanto Calon Ketum DPN Peradi

Jadi terdakwa memesan taxi online dengan tujuan yakni dari lokasi penjemputan di depan sebuah ruko di Jalan Mulyosari menuju ke Gunung Anyar Mas. Terdakwa lalu meminta saksi Pudjiono (driver taxi online) untuk berhenti di sebuah warung karena ingin menghubungi rekannya.

Setelah selesai terdakwa meminta saksi Pudjiono mengantarkan menuju ke jalan yang dipenuhi semak-semak. Selanjutnya terdakwa duduk dibelakang Pudjiono dengan cepat menjerat leher dengan menggunakan tali tas. Selanjutnya Pudjiono memberikan perlawanan dan mencoba memutar badannya ke arah belakang namun terdakwa tendang menggunakan kakinya. Selain itu terdakwa mengambil pisau dalam tasnya dan memasukkannya secara acak ke bagian tubuh Pudjiono dan terus melakukan perlawanan.

Baca Juga :  Komunitas Selatan Keras Berbagi Ratusan Takjil ke Para Pengendara Jalan

Akhirnya saksi Pudjiono berhasil merebut pisau dari terdakwa lalu mencoba untuk keluar mobil. Kemudian terdakwa mengambil alih kemudi dan Pudjiono terpental dan jatuh membentur badan jalan sehingga mobil direbut terdakwa. Apesnya terdakwa ditangkap oleh warga karena panik dan masuk ke jalan buntu.(Am)

Example 120x600