JAKARTA – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Daerah Khusus Jakarta telah menahan mantan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Barat berinisial AZ, setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi, gratifikasi eksekusi barang bukti (BB) dalam perkara tindak pidana umum investasi Robot Trading Fahrenheit Rp 23 Miliar.

Demikianlah hal itu dikatakan Kajati Jakarta, Dr. Patris Yusrian Jaya, didampingi Aspidsus Syarief Sulaiman Nahdy dan Asintel Asep Sontani saat konperensi pers di kantor Kejati Jakarta pada Kamis (27/2/2025).

Menurut Patris penetapan tersangka ini berdasarkan bukti kuat yang ditemukan oleh penyidik Bidang Pidana Khusus (Pidsus). AZ, yang kini menjabat sebagai Kepala Seksi Intelijen Kejari Landak, Kalimantan Barat. Ia terlibat dalam pemangkasan nilai barang bukti yang seharusnya dikembalikan kepada korban.

“Kasus ini bermula dari perkara tindak pidana penipuan terkait robot trading Fahrenheit (FSP Akademi Pro) yang dilakukan oleh terdakwa Hendry Susanto dan beberapa pihak lainnya,” ujarnya.

Dalam perkara ini, diperkirakan ada lebih dari 1.400 korban dengan total kerugian mencapai 555 miliar rupiah. “Dari jumlah tersebut, 39 miliar rupiah adalah kerugian yang diwakili oleh LQ Indonesia Law Firm,” ujarnya.

Pada saat itu, JPU AZ bertanggung jawab untuk mengeksekusi pengembalian barang bukti berupa uang senilai 61,4 miliar rupiah. Namun, AZ hanya mengembalikan sebagian saja, yakni sebesar 38,2 miliar rupiah.

“Sementara 23,2 miliar rupiah lainnya dipangkas dan dibagi antara pihak kuasa hukum korban dan AZ sendiri,” jelasnya.

Ia mengungkapkan, bahwa uang yang dipangkas dari eksekusi barang bukti tersebut dibagi dua. Kuasa hukum korban yang bernama BG dan OS bekerja sama dengan AZ. “BG dan OS menerima sebagian, sementara AZ menerima bagian sebesar 11,5 miliar rupiah,” terang Patris.

Kemudian, pada 24 Februari 2025, Kejati Jakarta telah memeriksa sejumlah pihak terkait dan meningkatkan status perkara menjadi tahap penyidikan. AZ kini ditahan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari. Sementara itu, BG yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka ditahan di Rumah Tahanan Cipinang.

Penyidik Kejati Jakarta juga telah memanggil kuasa hukum lainnya, OS, untuk memberikan keterangan. OS, yang belum memenuhi panggilan, dihimbau untuk kooperatif dalam menjalani proses hukum.

Berdasarkan hal itu, AZ dijerat dengan Pasal 5 ayat (2), Pasal 11, Pasal 12 Huruf e, dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara BG dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a, huruf b, dan Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (Ram)