Terima Uang Belanja dari Suami Hasil Jual Sabu, Istri di Surabaya Dituntut 3,5 Tahun
SURABAYA – Seorang ibu rumah tangga yaitu Laily Afcarina harus menjalani hukumannya di dalam buih. Ia di jerat Tuntutan tersebut lantaran menerima uang belanja dari bisnis suaminya yang berjualan sabu-sabu.
Laily Afcarina di Surabaya dituntut hukuman penjara selama 3,5 tahun. Tuntutan tersebut dijatuhkan lantaran sebagai istri, Laily Afcarina telah mengetahui dan menerima dana hasil bisnis sabu yang dijalankan suaminya untuk kebutuhan sehari-hari.
Untuk diketahui, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Diah Ratri Hapsari menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan pidana sebagaimana diatur dalam dua pasal sekaligus, yakni Pasal 131 dan Pasal 137 huruf b UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. “Menyatakan Terdakwa Laily Afcarina terbukti bersalah secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana ‘Dengan sengaja tidak melaporkan adanya tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 111, Pasal 112, Pasal 113, Pasal 114, Pasal 115, Pasal 116, Pasal 117, Pasal 118, Pasal 119, Pasal 120, Pasal 121, Pasal 122, Pasal 123, Pasal 124, Pasal 125, Pasal 126, Pasal 127 ayat (1), Pasal 128 ayat (1), dan Pasal 129 dan menerima penempatan, pembayaran atau pembelanjaan, penitipan, penukaran, penyembunyian atau penyamaran investasi, simpanan atau transfer, hibah, waris, harta atau uang, benda atau aset baik dalam bentuk benda bergerak maupun tidak bergerak, berwujud atau tidak berwujud yang diketahuinya berasal dari tindak pidana Narkotika dan/atau tindak pidana prekursor Narkotika’ sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan Penuntut Umum melanggar kesatu: Pasal 131 UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan Kedua: Pasal 137 huruf b UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” ujar JPU Diah Ratri dalam surat tuntutannya.
Meski menyatakan perbuatan terdakwa telah memenuhi unsur pidana berat dalam UU Narkotika, namun JPU menuntut pidana penjara selama 3,5 tahun serta pidana denda sebesar Rp 500 juta. “Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Laily Afcarina dengan pidana penjara selama 3,5 tahun dan pidana denda sebesar Rp 500 juta, subsidair 3 bulan kurungan,” ujar JPU Diah Ratri dalam surat tuntutannya.
Sidang terdakwa Laily yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya telah digelar sebanyak 10 kali sejak 17 Maret 2025 hingga jadwal putusan yang rencanya digelar pada Selasa (3/6/2025) besok. Sidang tersebut berlangsung dengan sejumlah perubahan jadwal, baik dari hari maupun ruang sidang. Meski mayoritas digelar setiap hari Senin, dua sidang tercatat berlangsung di luar hari tersebut, yakni Kamis (15 Mei) dan Selasa (3 Juni).
Berpindah-pindahnya ruang sidang juga terjadi beberapa kali. Sidang pertama digelar di ruang Cakra, kemudian berlanjut di ruang Tirta 2, Tirta 1, dan Sari 2. Agenda pembacaan surat dakwaan, pemeriksaan terdakwa, tuntutan hingga pembelaan berlangsung di ruang yang berbeda-beda.
Dalam surat dakwaan terungkap bahwa Laily Afcarina menikah dengan Dahlán Maulana alias Mat Talpek sejak September 2023. Sebagai sepasang suami-istri, keduanya tinggal bersama di Jalan Platuk Donomulyo, Kelurahan Sidotopo Wetan, Kecamatan Kenjeran, Kota Surabaya sejak September 2024. Kemudian Laily dicurigai mengetahui pekerjaan suaminya sebagai pengedar narkotika golongan I jenis sabu. Dalam menjalankan bisnis haramnya, suami Laily dibantu oleh rekannya yakni Hamzah (DPO) dan Bagus Triyono Bin Moch Jupri.
Tak hanya itu, Laily juga disebutkan pernah berkomunikasi dengan Hamzah terkait keberadaan suaminya dan mengetahui aktivitas suaminya yang rutin bertemu dengan para rekannya untuk mengedarkan dan memantau peredaran sabu di Jalan Irawati Gang 1, Kelurahan Sidotopo, Kecamatan Semampir, Surabaya.
Dalam dakwaan juga terungkap bahwa Laily menerima sejumlah uang dari suaminya, mulai dari Rp 100 ribu hingga Rp 200 ribu per hari, dan pernah menerima uang tunai sebesar Rp 10 juta. Uang tersebut berasal dari hasil transaksi narkotika yang dilakukan suaminya. Uang tersebut kemudian digunakan oleh Laily untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari dan membeli perabotan rumah tangga.
Kemudian berdasarkan informasi dari masyarakat, pada 13 November 2024 sekitar pukul 22.00 WIB, Laily bersama suaminya ditangkap oleh anggota kepolisian di depan rumah mereka di Jalan Platuk Donomulyo 1/70, Surabaya. Polisi melakukan penggeledahan dan menemukan sejumlah barang bukti, termasuk satu unit ponsel iPhone 12 milik Laily dan beberapa ponsel serta uang tunai sebesar Rp 5,1 juta milik Dahlan Maulana.
Penangkapan berlanjut dengan penangkapan terhadap Bagus Triyono di lokasi berbeda di Jalan Irawati Gang 1, Semampir. Dari penangkapan tersbut, polisi menemukan 51 klip narkotika jenis sabu dengan berat sekitar 4,3 gram, serta sejumlah barang bukti lain seperti ponsel dan uang tunai.
Berdasarkan pemeriksaan laboratorium forensik, barang bukti narkotika tersebut dipastikan merupakan Kristal Metamfetamina. Laily diduga mengetahui aktivitas jual beli narkotika yang dilakukan suaminya dan rekannya, namun dengan sengaja tidak melaporkan kepada pihak berwenang, sehingga didakwakan melanggar pasal 131 dan pasal 137 huruf b UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(Am)