Scroll untuk baca artikel
Banner Iklan
Example floating
Example floating
Example 728x250
Hukum

IKAHI Kecam Kegaduhan dalam Sidang di PN Jakut, Tegaskan Pentingnya Independensi Peradilan

82
×

IKAHI Kecam Kegaduhan dalam Sidang di PN Jakut, Tegaskan Pentingnya Independensi Peradilan

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

JAKARTA – Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI) mengungkapkan keprihatinannya yang mendalam terkait kegaduhan yang terjadi dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut) pada 6 Februari 2025.

Organisasi profesi hakim ini menegaskan bahwa gangguan terhadap jalannya persidangan tidak hanya menghambat proses peradilan, tetapi juga mencoreng citra dan integritas lembaga peradilan yang merupakan pilar utama penegakan hukum di Indonesia.

banner 325x300

Ketua Umum IKAHI Dr. H. Yasardin, SH, M.Hum, menegaskan bahwa independensi peradilan adalah prinsip dasar dalam sistem hukum negara. Tindakan intimidasi, intervensi, serta premanisme yang mengganggu jalannya peradilan dianggap sebagai pelanggaran serius terhadap prinsip ini.

Baca Juga :  Sinergitas Kejaksaan dan Polri, Sambut Pemberlakuan KUHP dan KUHAP Baru 2026

“IKAHI mendesak aparat penegak hukum, khususnya kepolisian dan kejaksaan, untuk bertindak tegas terhadap pihak-pihak yang mencoba merusak kewibawaan peradilan. Kami meminta agar langkah hukum diambil sesuai dengan ketentuan yang berlaku, guna memastikan proses persidangan berjalan tanpa tekanan atau gangguan,” ujar Yasardin dalam siaran pers pada Senin (10/2/2025).

Baca Juga :  Ketua PN Jakbar Tandatangani MoU dengan Mediator Non Hakim, Tingkatkan Kualitas Layanan Mediasi

IKAHI juga menyatakan dukungan penuh kepada Mahkamah Agung (MA) dan seluruh hakim di Indonesia dalam menerapkan sanksi terhadap pihak-pihak yang mencoba mengganggu jalannya persidangan. Organisasi ini menyerukan agar masyarakat menghormati proses hukum yang tengah berlangsung dan menghindari tindakan yang dapat merusak integritas peradilan.

Selain itu, IKAHI mengapresiasi profesi advokat sebagai bagian integral dari penegakan hukum. Namun, organisasi ini juga mengingatkan pentingnya menjaga kompetensi, integritas moral, dan profesionalisme tinggi dalam menjalankan profesi tersebut.

Baca Juga :  Jadi Korban Oknum Polisi, Dua Pria ini Disidang Kasus Dagang Ilegal Pupuk Subsidi

“IKAHI mengimbau masyarakat untuk tidak menggunakan jasa oknum advokat yang tidak menjunjung tinggi etika profesi,” tambahnya.

Ketua Umum IKAHI, Dr. H. Yasardin, menegaskan bahwa pernyataan ini adalah bentuk tanggung jawab moral dan profesional IKAHI dalam menjaga martabat serta kewibawaan peradilan di Indonesia. Ia berharap agar seluruh pihak dapat menghormati proses hukum dan bersama-sama menjaga integritas sistem peradilan Indonesia. (Ram)

Example 120x600