Hakim Pemberi Vonis Bebas Ronald Tannur di Hukum 10 dan 7 Tahun Penjara
JAKARTA – Majelis hakim pemberi vonis bebas kepada Ronald Tannur dari pidana kasus pembunuhan Dini Sera Afrianti pada Pengadilan Negeri (PN) Surabaya di hukum berbeda-beda. Heru Hanindyo dijatuhi hukuman penjara selama 10 tahun, sedangkan rekannya Erintuah Damanik dan Mangapul di vonis 7 tahun penjara.
“Menjatuhkan pidana oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 tahun,” kata ketua Majelis Hakim PN Jakarta Pusat, Teguh Santoso dalam amar putusannya kepada Heru Hanindyo di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Kamis (8/5/2025)
Menurut Teguh, Heru terbukti bersalah bersama-sama Erintuah dan Mangapul selaku majelis hakim PN Surabaya menerima suap dan gratifikasi untuk menjatuhkan vonis bebas terhadap Ronald Tannur sebagaimana dalam dakawaan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sedangkan pada sidang sebelumnya, Erintuah Damanik dan Mangapul divonis 7 tahun penjara dalam kasus yang sama.
“Menyatakan para terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama dengan menerima suap atau gratifikasi,” ucap Hakim Ketua Teguh Santoso.
Selain pidana penjara, para hakim nonaktif PN Surabaya itu juga di denda sebesar Rp500 juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayarkan, maka diganti (subsider) dengan pidana kurungan selama 3 bulan.
Atas perbuatannya, Erintuah dan Mangapul dinyatakan melanggar Pasal 6 ayat (2) dan Pasal 12B juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, sebagaimana dakwaan kumulatif pertama alternatif kedua dan dakwaan kumulatif kedua.
Sebelum menbacakan putusannya, Majelis Hakim terlebih dahulu mempertimbangkan beberapa hal memberatkan dan meringankan. Hal memberatkan yakni perbuatan kedua terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam rangka penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) serta melanggar sumpah jabatan sebagai hakim.
Sedangkan hal yang meringankan kedua terdakwa belum pernah dihukum. Erintuah dan Mangapul juga mempunyai tanggungan keluarga, bersikap kooperatif dengan mengakui perbuatannya dan memberikan keterangan yang dapat mendukung pembuktian dalam perkara lain atas nama terdakwa Heru Hanindyo, Lisa Rachmat, Meirizka Widjaja, dan Zarof Ricar
Selain itu, Erintuah dan Mangapul juga dinilai memiliki iktikad baik karena telah mengembalikan uang yang diterima dari penasihat hukum Ronald Tannur, Lisa Rachmat.
“Berdasarkan hal memberatkan dan meringankan, Majelis berpendapat bahwa hukuman atau pemidanaan yang dijatuhkan atas diri terdakwa kiranya sudah memenuhi rasa keadilan,” pungkas Ketua Majelis Hakim.
Putusan yang dijatuhkan kepada Erintuah dan Mangapul lebih ringan dari tuntutan jaksa. Sebelumnya, keduanya dituntut pidana penjara masing-masing selama 9 tahun, sedangkan Heru Hanindyo dituntut 12 tahun. (Ams)