Example floating
Example floating
Example 728x250
HukumKejaksaan

Korupsi Lahan Kali Pesanggrahan, Kejari Jakarta Barat Pulihkan Kerugian Negara 100 Persen

18
×

Korupsi Lahan Kali Pesanggrahan, Kejari Jakarta Barat Pulihkan Kerugian Negara 100 Persen

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

BAROMETER – Luar biasa kinerja tim penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Barat. Pasalnya, masih tahap penyidikan, tapi telah berhasil menyelamatkan uang negara sebesar Rp5.194.315.000,00 secara utuh dari kasus dugaan korupsi pembebasan lahan Kali Pesanggrahan.

Penyitaan uang lima miliaran rupiah tersebut berasal dari pengembalian tersangka YB. Nilai ini 100 persen sesuai dengan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

banner 325x300

Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Dr. Hj. Nurul Wahida Rifal, S.H., M.H., menjelaskan bahwa kasus ini melibatkan tiga tersangka, yaitu YB, EPH, dan BDS. Ketiganya diduga melakukan korupsi bersama-sama dalam pembebasan tanah untuk Program Normalisasi Kali Pesanggrahan.

Baca Juga :  Berhasil Pulihkan Kerugian Negara Rp13 Triliun, Presiden Prabowo Apresiasi Kejaksaan

Objek lahan tersebut berada di lahan Kebon Bibit, Jalan Pos Pengumben Lama, Kelurahan Srengseng, Kembangan, yang sebenarnya adalah aset milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

“Dalam perkara ini tersangka YB, tersangka EPH dan tersangka BDS diduga melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam proses pembebasan tanah untuk kepentingan umum pada Program Normalisasi Kali Pesanggrahan di atas lahan Kebon Bibit milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dengan menggunakan dokumen yang tidak sesuai fakta, menerbitkan dokumen administrasi tanpa penelitian memadai. Serta memproses pembayaran ganti rugi kepada pihak yang tidak berhak sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp5.194.315.000,00,” ujar Nurul saat jumpa pers di kantornya, Kamis (9/7/2026).

Baca Juga :  Gegara Ditagih Hutang, Wahyu Tusuk Teman Sendiri

Terkait hal ini, ketiga tersangka dijerat dengan pasal, Primair Pasal 603 dan Subsidair Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca Juga :  Mantan Ketua PN Surabaya Rudi Suparmono Dituntut 7 Tahun Penjara Terkiat Kasus Suap Vonis Bebas Ronald Tannur

“Kejaksaan Negeri Jakarta Barat akan terus berkomitmen melaksanakan penegakan hukum tindak pidana korupsi secara profesional, berintegritas, dan berorientasi pada pemulihan kerugian keuangan negara (asset recovery). Sehingga setiap kerugian yang ditimbulkan akibat tindak pidana korupsi dapat dipulihkan secara optimal demi melindungi kepentingan negara dan masyarakat sebagaimana arahan Jaksa Agung Republik Indonesia,” pungkas Nurul. (Amri)

Example 120x600