Ngotot Buka Dibulan Ramadhan, Flexyum Dining & Lounge Dirazia Petugas Gabungan
SURABAYA – Ngotot buka di Bulan Ramadhan, Flexyum Dining & Lounge Jl Emerald Mansion, Citraland, dirazia petugas gabungan, pada Sabtu (8/3/3025) sekitar pukul 22.45 WIB (malam).
Petugas gabungan dari mulai Satpol PP Surabaya yang dibackup oleh Polrestabes Surabaya dan Garnisun TNI.
Saat dirazia, Flexyum Dining & Lounge nampak terang-terangan beroperasional. Namun belum diperoleh informasi ditemukan pelanggaran atau tidak di tempat hiburan yang baru sebulan opening ini. “Ada restorannya juga. Ini masih dikonfirmasi perizinannya,” ujar salah satu petugas, saat di lokasi.
Sementara, Pihak Manajemen Flexyum Dining & Lounge belum bisa dikonfirmasi terkait dugaan melanggar aturan Ramadhan, sehingga didatangi petugas gabungan.
Berdasarkan informasi, Flexyum Dining & Lounge pada hari biasa menyuguhkan live DJ di Hall. Selain itu tempat hiburan yang salah satu ownernya dikabarkan juga punya saham di Blackowl Jl Basuki Rahmat ini punya 3 room VIP dan 1 room VVIP.
Informasi juga berbagai jenis minuman impor yang dijual di tempat tersebut. Namun yang jadi andalan adalah jenis cocktail dan moktail racikan bartender.
Pada sebelumnya, selama bulan Ramadhan tempat hiburan jenis rumah biliar, yakni After Hour Pool & Bar Jl Kupang Indah, dirazia petugas Satpol PP, Senin (3/3/2025) lalu kedapatan beroperasional dengan menjual Miras. Disusul AHS Jl Kendangsari yang kedapatan buka, namun sayangnya belum ditindak petugas Satpol PP sampai sekarang.
Selain itu ada salah satu Spa khusus pria dewasa di kawasan Bukit Darmo yang buka secara sembunyi-sembunyi, yang diduga masih mengecoh petugas.
Perlu diketahui, Walikota Surabaya Eri Cahyadi menerbitkan edaran khusus Ramadhan1446 H nomor 100.3.4/3322/436.8.6/2025.
Dalam point no 3 huruf A, diskotek, klub malam, karaoke keluarga, karaoke dewasa, spa dan pub atau rumah musik diwajibkan menutup dan menghentikan kegiatan usaha. Termasuk yang menjadi fasilitas hotel dan restoran.
Sedangkan huruf C, kegiatan rumah biliar (bola sodok) dilarang membuka kegiatan usahanya kecuali yang digunakan sebagai tempat latihan olahraga harus terlebih dahulu memperoleh izin kepala daerah atau pejabat yang ditunjuk dengan mempertimbangkan rekomendasi dari KONI cabang Surabaya berdasarkan usulan dari Persatuan Olahraga Bola Sodok Indonesia (POBSI) Surabaya.
Lalu pada point 4, pelaku usaha dilarang memajang, mengedarkan, menjual dan/menyajikan minuman beralkohol selama Bulan Suci Ramadhan, malam Hari Raya Idul Fitri 1 Syawal 1446 H/2025.(Am)