SURABAYA – Hakim dan Jaksa di Persidangan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya kompak hukum ringan Terdakwa Nur Elisya alias DJ Rosella (43) asal Sidoarjo, di ruang Tirta 1 PN Surabaya, pada Senin (28/4/2025).

Terdakwa Nur Elisya oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ugik Ramantyo dituntut hukuman pidana penjara 2 tahun 6 bulan, dan di vonis oleh hakim dengan hukuman pidana penjara selama 1 tahun.

Meski dalam berkas penyidik, tertanggal 3 Oktober 2024 dijerat Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika. Terdakwa Nur Elisya alias DJ Rosella malah dihukum ringan berdalih dasar Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Mengadili. Menyatakan terdakwa Nur Elisya alias DJ Rosella Binti Musa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menyalagunakan narkotika golongan I bukan tanaman bagi diri sendiri sebagaimana dakwaan alternatif ke tiga penuntut umum, pasal 127 ayat 1 huruf a UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” ujar Ketua Majelis Hakim Made Yuliada di persidangan.

“Menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun dikurangi dengan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani. Menetapkan terdakwa tetap ditahan,” pungkas hakim sembari ketuk palu.

Mendengar putusan hakim, Terdakwa Nur Elisya yang disidang secara online, terlihat menangis dan menyatakan menerima. “Saya terima majelis,” singkatnya.

Terpisah, saat dikonfirmasi terkait putusan tersebut. JPU menyatakan pikir-pikir. “Pada umumnya biasanya jaksa pikir-pikir mbak,” ujar Kasi Intel Kejari Tanjung Perak, I Made Agus Mahendra Iswara, SH., MH melalui telepon selulernya.

Sementara, saat disinggung munculnya Pasal 127 ayat 1 huruf a UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dalam surat dakwaan dan tuntutan. Pihaknya hanya mengikuti berkas dari kepolisian. Sedangkan dalam berkas penyidik kepolisian Terdakwa Nur Elisya dijerat Pasal Peredaran Narkotika dan penyalahgunaan.

“Jaksanya kan mengikuti berkas perkara yang dibuat oleh polisi toh. Pasal 127 itu kan sesuai berkas perkara yang menjadi dasar dalam bentukan surat dakwaan,” dalihnya.

Hal itu terkesan aneh, dengan BB sabu hampir 5 gram dan disertai 2 timbangan elektrik. Namun dalam surat dakwaan dan tuntutan muncul Pasal 127. “Jaksa Kejari Tanjung perak itu hanya melaksanakan Penuntutan di persidangan. Sedangkan untuk Pra Penuntutan itu dari Kejati jatim, karena berkas itu dari Polda mbak,” pungkas Iswara.

Perlu diketahui, dalam surat dakwaan dijelaskan bahwa Ditresnarkoba Polda Jatim melakukan penangkapan terhadap 8 orang diantaranya yaitu terdakwa Nur Elisya alias DJ Rosella yang sedang bersama dengan Saksi Muhammad Holla (berkas perkara terpisah), Saksi Aisah (berkas perkara terpisah), Sdr.Anang Suroto, Sdr. Yosep Sandi (suami Rosella), Sdr. Moch Toyyeb, Sdr. Muhammad Fahri dan Sdr, Nurlaili. Mereka dilakukan penangkapan secara kebersamaan.

Namun dari delapan orang, hanya lima orang yang dipisah berkas atau di split. Terdakwa Nur Elisya alias DJ Rosella binti Musa hanya satu berkas sendiri dengan Pasal 114 ayat (1), Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Sedangkan ketiga terdakwa itu didakwa dalam satu berkas diantaranya terdakwa I Aisah (DJ Aicha) binti Jamil Robi, Terdakwa II Anang Suroto alias Egor Bin Sugito dan Terdakwa III Moch. Toyyep Bin Mat Nasir di dalam Pasal 114 ayat (1), Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 127 huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Selain itu, terdakwa M Holla dalam satu berkas dakwaan sendiri, dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 127 huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

Namun, ketiga orang yang turut tertangkap bersama yaitu Yosep Sandi, Muhammad Fahri dan Nurlaili tidak berlanjut di persidangan PN Surabaya, diduga di rehabilitasi semenjak tertangkap polisi.

Kronologi penangkapan terdakwa, anggota Polri Ditresnarkoba Polda Jatim David dan Nixon melakukan penggeledahan terhadap Terdakwa Nur Elisya alias DJ Rosella. Kemudian saat dilakukan penggeledahn ditemukan barang bukti berupa 1 bungkus plastik klip di duga berisi sabu dengan berat kotor 1,18 gram (kode A) yang di temukan di dalam koper yang di taruh di depan Cafe dan 1 bungkus plastik klip di duga berisi sabu dengan berat kotor 4,12 gram (kode B) yang ditemukan di bawah alat DJ dalam Cafe, 2 unit Handphone milik terdakwa.

Tak putus disana, anggota polisi tersebut kembali melakukan penggeledahan di rumah tempat tinggal Terdakwa Nur Elisya di Griya Kebonagung II, Blok F3 No. 9, RT 048/RW 010, Ds. Kebonagung, Kec. Sukodono, Kab. Sidoarjo dan kemudian Saksi menemukan 2 unit timbangan digital yang di simpan di dalam almari dalam rumah Terdakwa.

Bahwa pada saat Saksi melakukan interogasi, Terdakwa mengakui barang bukti berupa 2 bungkus plastik klip sabu dengan berat kotor seluruhnya 5,30 gram adalah milik Terdakwa yang dibelinya melalui Aisah pada hari Rabu tanggal 11 September 2024 di Apartemen Gunawangsa yang beralamat di Jl. Raya Kedung Baruk No.96, Kedung Baruk, Kec. Rungkut, Surabaya dengan harga dengan total seluruhnya sebesar Rp. 13.300.000,- yang Terdakwa bayar kepada Aisah melalui transfer ke nomor rekening Bank BCA 1851993881 a.n. ERNAWATI, sementara Aisah membeli sabu ke M. Holla, dan Holla membeli di Sahir (DPO) asal Socah Bangkalan.

Bahwa setelah Terdakwa membeli narkotika jenis sabu, Terdakwa lalu pulang ke rumah dan sesampainya di rumah terdakwa menimbang sabu untuk memeriksa berat Sabu tersebut. Selajutnya sekira pukul 16.00 WIB Terdakwa mulai mengkonsumsi narkotika jenis sabu tersebut sendiri di rumahnya. Lalu sekira pukul 21.00 WIB Terdakwa konsumsi lagi bersama Yosep di rumah.

Kemudian pada hari Kamis tanggal 12 September 2024 sekira pukul 05.00 WIB Terdakwa memakai Sabu sendiri di rumah. Sekira pukul 21.00 WIB Terdakwa memakai sabu sendiri di rumah, lalu Terdakwa dan Yosep berangkat ke Café Bunga Reborn. Kemudian sesampainya di café sekira pukul 23.00 WIB Terdakwa Rosella dan Yosep kembali memakai Sabu bersama di dalam mobil lalu Terdakwa meminta Nur Laili untuk menemui Terdakwa di dalam mobil yang sedang Terdakwa tumpangi.

Selanjutnya, Nurlaili dan terdakwa memakai sabu dan setelah itu bersama-sama mengikuti acara pembukaan Café tersebut hingga selesai.

Akibat perbuatannya, polisi menjerat Terdakwa Nur Elisya alias DJ Rosella dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika.(Ani)