SURABAYA – Kawasan kampung yang dikenal sebagai sarang narkoba digerebek polisi di jalan Kunti Surabaya, pada Jumat (22/11/2024) sore. Berlangsung dalam penggerebekan dan penggeledahan tersebut, petugas mengamankan 25 orang dan sebanyak 57 paket sabu.

Penggerebekan dilakukan oleh Ratusan anggota gabungan dari Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Polrestabes Surabaya dan dibantu oleh Ditresnarkoba Polda Jatim. Operasi yang disebut skala besar itu dilakukan di kawasan yang dikenal sebagai pusat peredaran narkoba.

Sebanyak 25 orang yang terjaring itu diduga sebagai pengguna dan pengedar sabu-sabu (SS). Beberapa tersangka bahkan kedapatan sedang menggunakan sabu di lokasi.

“Kami amankan 25 orang, dua di antaranya adalah penyedia sabu sekaligus pemilik tempat. Kami juga melakukan tes urine di lokasi,” ujar Dirresnarkoba Polda Jatim Kombes Robert Da Costa, didampingi Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak AKBP William Cornelis Tannasale, di lokasi.

Hasil tes urine menunjukkan bahwa 17 orang positif menggunakan amphetamine, sementara delapan lainnya masih diselidiki lebih lanjut untuk menentukan peran mereka. “Semua tetap kami bawa untuk proses lebih lanjut,” pungkas Kombes Robert.

Penggerebekan yang dimulai pukul 16.00 WIB tersebut berlangsung intensif, dengan anggota gabungan memeriksa hampir seluruh rumah di gang tersebut. Para tersangka dikumpulkan di depan gang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. (SA)