Curi Surat SHM Milik Mantan Istri, Albert Diadili di Pengadilan Negeri Surabaya
SURABAYA – Terdakwa Joice Albert Suryadharma diadili kasus pencurian surat Sertifikat Hak Milik (SHM) mantan istrinya yaitu Veronika Leona, pada Senin (06/01/2025) di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Berlangsung di persidangan, terdakwa didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Estik Dilla Rahmawati dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak.
Estik Dilla Rahmawati dalam dakwaannya menjelaskan, sebelum resmi menikah pada 2009 lalu, Albert dan Veronika menandatangani perjanjian pisah harta. Dengan begitu, harta mereka milik masing-masing dan tidak menjadi gono-gini.
“Setelah menikah, Veronika membeli dua aset ruko. Satu ruko di Jalan Kutisari VII Surabaya dan satu lagi di Tabanan, Bali. Sertifikat kedua aset itu atas nama Veronika. “SHM tersebut disimpan oleh Veronika di dalam safe deposit box di kantor bank,” ungkap jaksa Dilla dalam surat dakwaannya.
Saksi korban Veronika pun dihadirkan untuk memberikan keterangan di persidangan, bahwa dia mendapat dua kunci safe box tersebut dari pihak Bank. “Satu kunci saya yang pegang, satu kunci lagi saya berikan kepada Albert,” kata Veronika.
Rumah tangga Albert dan Veronika hanya bertahan setahun. Mereka resmi bercerai pada 2010 di PN Surabaya. “Saya sempat minta satu kunci itu kepada Albert, tetapi dia bilang kuncinya hilang,” tambah Veronika.
Kunci yang sebenarnya tidak hilang itu, Albert datang ke kantor bank. Dia membuka safe box dengan kunci tersebut lalu mengambilnya. Sertifikat itu lantas dijadikan agunan kredit di bank. Veronika baru tahu setelah rumahnya didatangi pihak bank karena kredit Albert macet.
Sementara, dalam pengajuan kredit ke bank mantan Suaminya diduga merekayasa memalsukan tandatangan mantan istri bersama Leylianawati.
Menanggapi keterangan mantan istri, Albert mengatakan, saat mengajukan kredit, Albert datang ke kantor bank dengan teman perempuannya, Leylianawati yang mengaku seolah-olah sebagai Veronika. Leylianawati kemudian menandatangani dokumen kredit dengan memalsukan tandatangan Veronika.
“Iya, sertifikat saya agunkan di bank. Tandatangan Veronika saya palsukan dan lolos. Kredit cair,” aku terdakwa Albert dalam sidang secara video call.
Untuk diketahui, bahwa atas 2 SHM yaitu SHM. No: 3116 atas nama Veronika Leona dan SHM. No: 03887 atas nama Veronika Leona yang diambil oleh Terdakwa, selanjutnya dipergunakan Terdakwa untuk mengajukan hak tanggungan di Bank Panin dan LPD Darmasaba di Bali.
Akibat perbuatan Terdakwa, menyebabkan saksi Veronika Leona mengalami kerugian atas nilai dari dua SHM yaitu SHM. No: 3116 atas nama Veronika Leona dan SHM. No: 03887 atas nama Veronika Leona atau kurang lebih sebesar Rp. 800 juta dan JPU mendakwa dengan Pasal 362 KUHP dan Pasal 266 ayat (1) jo Pasal 55 ayat (1) ke-2 jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.(Am)