Scroll untuk baca artikel
Banner Iklan
Example floating
Example floating
Example 728x250
DaerahPOLRISurabaya

Polrestabes Surabaya Ungkap Sindikat Joki UTBK Hingga Rp700 Juta

0
×

Polrestabes Surabaya Ungkap Sindikat Joki UTBK Hingga Rp700 Juta

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

SURABAYA – Polrestabes Surabaya ungkap kelompok sindikat joki Seleksi Nasional Berdasarkan Tes–Ujian Tulis Berbasis Komputer (SNBT-UTBK) di Surabaya. Joki itu menarif biaya peserta hingga Rp700 juta demi bisa lolos seleksi. Tidak lain dengan tujuan, untuk masuk kampus dan jurusan favorit, terutama fakultas kedokteran.

Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Luthfie Sulistiawan mengatakan sebagian besar permintaan jasa joki berasal dari calon mahasiswa yang ingin masuk fakultas kedokteran karena dianggap memiliki tingkat persaingan dan kesulitan tinggi.

banner 325x300

“Sebagian besar permintaan memang untuk fakultas kedokteran karena dianggap memiliki tingkat kesulitan lebih tinggi,” ujar Luthfie, pada Kamis (7/5/2026).

Baca Juga :  Kapolrestabes Surabaya Ungkap Pelaku Curanmor yang Sempat Viral di Medsos

Tarif penggunaan jasa joki dalam jaringan tersebut berkisar Rp500 juta hingga Rp700 juta per peserta. Sementara para pelaku yang bertugas sebagai joki menerima bayaran mulai Rp20 juta hingga Rp75 juta.

Polisi menyebut jaringan ini telah beroperasi sejak 2017 dan menyasar sejumlah perguruan tinggi negeri maupun swasta di Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat hingga Kalimantan.

Baca Juga :  Polsek Simokerto Berikan Penyuluhan ke Para Siswa YPPI II Tentang Bahaya Medsos

Kasus ini terungkap saat pelaksanaan SNBT-UTBK di Gedung Rektorat Lantai 4 Universitas Negeri Surabaya (Unesa), 21 April 2026 lalu. Pengawas ujian mencurigai seorang peserta karena foto dan data ujian memiliki kemiripan dengan peserta tahun sebelumnya, namun menggunakan identitas berbeda.

Kecurigaan itu ditindaklanjuti dengan pemeriksaan administrasi terhadap kartu peserta, KTP dan ijazah SMA. Dari hasil pengecekan ditemukan ketidaksesuaian identitas sehingga panitia melaporkannya ke polisi.

Baca Juga :  Polisi Bekuk Ojol Jual Sabu Merek Masako di Sidoarjo

Hasil pengembangan penyelidikan kemudian mengungkap jaringan joki UTBK berskala nasional yang diduga melibatkan tiga oknum dokter dan dua aparatur sipil negara (ASN). Sebanyak 14 orang kini telah ditetapkan sebagai tersangka.

Kini para tersangka dijerat Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan dokumen, Pasal 69 juncto Pasal 61 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, serta Pasal 96 juncto Pasal 5 huruf f Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.(Am)

Example 120x600