Tiga Pria Didakwa Rekayasa Surat Palsu KPK untuk Tipu Keluarga Mantan Bupati Rote Ndao
JAKARTA – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat resmi mendakwa tiga pria dalam perkara pemalsuan dokumen elektronik yang mengatasnamakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) demi menipu keluarga mantan Bupati Rote Ndao, Nusa Tenggara Timur, Leonard Haning.
Ketiga terdakwa yaitu Aditya Ardiansyah, John Fictor Hari alias Dedi, dan Ferry Fernando Fanggidae alias Boy, didakwa melakukan tindak pidana manipulasi informasi elektronik secara terencana untuk memperoleh keuntungan dengan cara menipu dan menakut-nakuti korban.
Dalam dakwaan yang dibacakan pada persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, JPU Tri Yanti Merlyn Christin Pardede menyatakan bahwa kasus bermula dari rekayasa dokumen digital menyerupai surat panggilan KPK dan surat perintah penyelidikan yang diduga ditujukan kepada Leonard Haning.
“Dokumen tersebut kemudian disebarkan ke pihak keluarga melalui aplikasi WhatsApp,” ujar Jaksa Merlyn dalam persidangan, Senin (2/6/2025).
Menurutnya, Terdakwa Aditya Ardiansyah disebut sebagai aktor utama dalam pembuatan surat palsu. Ia memanfaatkan aplikasi pengedit foto di ponselnya untuk menciptakan dokumen fiktif yang menyertakan logo KPK dan nama pejabat internal KPK.
Merlyn menambahkan, sementara dua terdakwa lainnya bertugas menyebarkan dokumen tersebut dan menghubungi pihak keluarga untuk menawarkan penghentian penyelidikan secara damai.
“Para terdakwa mengaku sebagai pihak yang bisa menyelesaikan kasus melalui mediasi, padahal tidak ada proses mediasi dalam penanganan perkara di KPK,” ungkap JPU.
Salah satu korban, Junus Nathalis Mandala kerabat Leonard Haning mengaku menerima dokumen tersebut dan hampir mempercayainya sebelum mengkonfirmasi langsung kepada pihak KPK. Setelah mengetahui bahwa dokumen tersebut palsu, korban pun bekerja sama dengan aparat untuk menjebak para pelaku.
Ketiganya kini ditahan dan tengah menjalani proses hukum. Mereka didakwa dengan Pasal 35 jo Pasal 51 Ayat (1) UU ITE dan Pasal 263 KUHP tentang Pemalsuan Surat, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
KPK sendiri telah mengeluarkan surat resmi yang membantah keaslian dokumen tersebut dan menegaskan bahwa Aditya Ardiansyah bukanlah pegawai KPK.
Perkara ini menjadi pengingat serius atas maraknya penyalahgunaan identitas lembaga negara untuk kepentingan pribadi. Proses persidangan masih berjalan di PN Jakarta Pusat. (Ram)