Scroll untuk baca artikel
Banner Iklan
Example floating
Example floating
Example 728x250
HukumKejaksaan

Korupsi Tambang di Kalteng, Kejagung Tahan Beneficial Owner PT Asmin Koalindo Tuhup

2
×

Korupsi Tambang di Kalteng, Kejagung Tahan Beneficial Owner PT Asmin Koalindo Tuhup

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

JAKARTA – Tim penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) menahan seorang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan pertambangan batu bara di Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah (Kalteng) pada Jumat (27/3/2026).

Tersangka adalah beneficial owner PT Asmin Koalindo Tuhup (PT. AKT) berinisial ST. Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi alat bukti yang cukup dan langsung menahannya.

banner 325x300

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung), Anang Supriatna, menyampaikan bahwa proses penyidikan dilakukan melalui pemeriksaan saksi serta penggeledahan di sejumlah wilayah, yakni DKI Jakarta, Jawa Barat, Kalimantan Selatan, dan Kalimantan Tengah.

Baca Juga :  Tabrak 2 Korban Hingga Meninggal, Huang Renyi WNA asal Tiongkok Diadili

“Seluruh proses dilakukan secara profesional, akuntabel, serta tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah,” ujar Anang dalam keterangan pers, Sabtu (28/3/2026)

Menurut Anang, dalam perkara ini, ST diduga tetap menjalankan aktivitas pertambangan batu bara meskipun izin operasional perusahaan telah dihentikan pemerintah.

“Berdasarkan hasil penyidikan, Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B) PT AKT telah diakhiri melalui Keputusan Menteri ESDM Nomor 3714 K/30/MEM/2017 pada 19 Oktober 2017. Namun demikian, perusahaan diduga tetap melakukan kegiatan penambangan dan penjualan batu bara hingga tahun 2025,” jelasnya.

Baca Juga :  Kejagung Tahan 3 Tersangka Korupsi Tambang PT AKT di Kalteng

Anang menambah, Penyidik menilai aktivitas tersebut dilakukan secara melawan hukum karena menggunakan dokumen perizinan yang tidak sah. Dalam praktiknya, ST juga diduga bekerja sama dengan pihak penyelenggara negara yang memiliki kewenangan pengawasan di sektor pertambangan.

Baca Juga :  Kejari Jakarta Barat Gelar Kegiatan Jaksa Masuk Sekolah di SDN 01 Pagi Kebon Jeruk

Akibat perbuatan tersebut, negara diduga mengalami kerugian, meskipun jumlah pastinya masih dalam proses penghitungan oleh tim auditor.

Atas perbuatannya, ST disangkakan melanggar sejumlah pasal terkait tindak pidana korupsi dan ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru.

“Saat ini, tersangka telah ditahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Agung guna kepentingan penyidikan lebih lanjut,” tutup Anang. (Ram)

Example 120x600